Jumat, 24 Maret 2017
Kebijakan Dan Pengolahan Sumber Daya Alam
Nama : Gilang Brian Ramadhan
Kelas : 3ID06
NPM : 34414543
E. KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM LINGKUNGAN HIDUP
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004. Berikut adalah kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tercantum dalam GHBN 1999-2004 :
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional
SUMBER : http://rossiamargana.blogspot.co.id/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber- daya-alam.html
http://marno.lecture.ub.ac.id
Asas-Asas Pengetahuan Lingkungan
Nama : Gilang Brian Ramadhan
NPM : 34414543
Kelas : 3ID06
D. ASAS-ASAS ILMU PENGETAHUAN
Ilmu ekologi juga memiliki asas-asas. Asas-asas dalam ilmu ekologi tersebut merupakan asas-asas dasar dalam ilmu ekologi yang isinya tentang kondisi ekologi dialam ini. Karena sifat ilmu ekologi yang masih sangat luas, maka ekologi mempunyai beberapa cabang ilmu yang lebih fokus. Berikut adalah asas – asas ilmi pengetahuan ekologi :
1. ASAS 1 : Energi tak pernah hilang, hanya berubah
Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan. Asas ini adalah sebenarnya serupa dengan hukum Thermodinamika I, yang sangat fundamental dalam fisika. Asas ini dikenal sebagai hukum konservasi energi dalam persamaan matematika. Contoh: Banyaknya kalori, energi yang terbuang dalam bentuk makanan diubah oleh jasad hidup menjadi energi untuk tumbuh, berbiak, menjalankan proses metabolisme, dan yang terbuang sebagai panas.
2. ASAS 2 : Tak ada system pengubahan energi yang betul- betul efisien
Pengertian: Asas ini tak lain adalah hokum Thermodinamika II, Ini berarti energi yang tak pernah hilang dari alam raya, tetapi energi tersebut akan terus diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Dalam sistem biologi, energi yang dimanfaatkan baik oleh jasad hidup, populasi maupun ekosistem kurang efisien, karena masukan energi dapat dipindahkan dan digunakan oleh organisme hidup yang lain. Contohnya pada piramida makanan, tingkatan konsumen yang paling bawah mendapatkan asupan energi yang banyak, sebaliknya konsumen paling atas hanya mendapatkan sedikit, disamping itu pada setiap tingkatanpun energi tidak dimanfaatkan secara efisien (banyak terbuang).
3. ASAS 3 : Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, termasuk kategori sumber daya alam.
Pengertian: Pengubahan energi oleh system biologi harus berlangsung pada kecepatan yang sebanding dengan adanya materi dan energi di lingkungannya. Pengaruh ruang secara asas adalah beranalogi dengan materi dan energi sebagai sumber alam. Contoh ruang yang terlaluluas: jarak antar individu dalam populasi semakin jauh, kesempatan bertemu antara jantan dan betina semakin kecil sehingga pembiakan akan terganggu. Jauh dekatnya jarak sumber makanan akan berpengaruh terhadap perkembangan populasi. Waktu sebagai sumber alam tidak merupakan besaran yang berdiri sendiri. Misal hewan mamalia dipadang pasir, pada musim kering tiba persediaan air habis di lingkungannya, maka harus berpindah kelokasi yang ada sumber airnya. Berhasil atau tidaknya hewan bermigrasi tergantung pada adanya cukup waktu dan energi untuk menempuh jarak lokasi sumber air.
4. ASAS 4: Untuk semua kategori sumber daya alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumberalam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tak akan ada pengaruh yang menguntungkan lagi.
Asas 4 tersebut terkandung arti bahwa pengadaan sumberalam mempunyai batas optimum, yang berarti pula batas maksimum, maupun batas minimum pengadaan sumberalam akan mengurangi daya kegiatan sistem biologi. Contoh: Pada keadaan lingkungan yang sudah stabil, populasi hewan atau tumbuhannya cenderung naik-turun (bukan naik terus atau turun terus). Maksudnya adalah akan terjadi pengintensifan perjuangan hidup, bila persediaan sumberalam berkurang. Tetapi sebaliknya, akan terdapat ketenangan kalau sumberalam bertambah.
5. ASAS 5: Pada asas 5 ini ada dua hal penting, pertama jenis sumber alam yang tidak dapat menimbulkan rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua sumber alam yang dapat menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut.
Contoh : Suatu jenis hewan sedang mencari berbagai sumber makanan. Kemudian didapatkan suatu jenis tanaman yang melimpah di alam, maka hewan tersebut akan memusatkan perhatiannya kepada penggunaan jenis makanan tersebut. Dengan demikian, kenaikan sumberalam (makanan) merangsang kenaikan pendayagunaan.
6. ASAS 6: Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya.
Pengertian Asas ini adalah pernyataan teori Darwin dan Wallace. Pada jasad hidup terdapat perbedaan sifat keturunan Dalam hal tingkat adaptasi terhadap faktor lingkungan fisik atau biologi. Kemudian timbul kenaikan kepadatan populasinya sehingga timbul persaingan. Jasad hidup yang kurang mampu beradaptasi akan kalah dalam persaingan. Dapat diartikan pula bahwa jasad hidup yang adaptif akan mampu menghasilkan banyak keturunan daripada yang non-adaptif.
Pada asas ini berlaku “seleksi alam”, artinya bagi spesies-spesies yang mampu beradaptasi baik dengan faktor biotik maupun abiotik, dia akan berhasil daripada yang tidak dapat menyesuaikan diri. Dapat diartikan pula, spesies yang adaptif akan mampu menghasilkan keturunan lebih banyak daripada yang non adaptif, Sehingga individu-individu yang adaptif ini mempunyai kesan lebih banyak merusak.
7. ASAS 7 : Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebihtinggi di alam yang “mudah diramal”.
Pengertian : “Mudah diramal” : adanya keteraturan yang pasti pada pola faktor lingkungan pada suatu periode yang relatif lama. Terdapat fluktuasi turun-naiknya kondisi lingkungan di semua habitat, tetapi mudah dan sukarnya untuk diramal berbeda dari satu habitat ke habitat lain.
8. ASAS 8 : Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana niche dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.
Pengertian: Kelompok taksonomi tertentu dari suatu jasad hidup ditandai oleh keadaan lingkungannya yang khas (niche), tiap spesies mempunyai niche tertentu. Spesies dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa persaiangan, karena masing-masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda di alam. Pada asas ini menyatakan bahwa setiap spesies mempunyai khas tertentu, sehingga spesies-spesies tersebut dapat berdampingan satu sama lain tanpa berkompetisi, karena satu sama lain mempunyai kepentingan dan fungsi yang berbeda di alam. Tetapi apabila ada kelompok taksonomi yang terdiri atas spesies dengan cara makan serupa, dan toleran terhadap lingkungan yang bermacam-macam serta luas, maka jelas bahwa lingkungan tersebut hanya akan ditempati oleh spesies yang keanekaragamannya kecil.
9. ASAS 9 : Keanekaragaman komunitas sebanding dengan biomassa dibagi produktivitas.
Pengertian asas ini mengandung arti, bahwa efisiensi penggunaan aliran energidalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi dalam suatu komunitas. Pada asas ini menurut Morowitz (1968) bahwa adanya hubungan antara biomassa, aliran energi dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
10. ASAS 10 : Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.
Pengertian: Sistem biologi menjalani evolusi yang Mengarah kepada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil, dan memungkinkan berkembangnya keaneka-ragaman. Dalam asas ini dapat disimpulkan bahwa sistem biologi mengalami evolusi yang mengarah kepada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil, yang memungkinkan berkembangnya keanekaragaman. Dengan kata lain kalau kemungkinan produktivitas maksimum sudah ditetapkan oleh energi matahari yang masuk kedalam ekosistem, sedangkan keanekaragaman dan biomassa masih dapat meningkat dalam perjalanan waktu, maka jumlah energi yang tersedia dalam sistem biologi itu dapat digunakan untuk menyokong biomassa yang lebih besar. Apabila asas ini benar, maka dapat diharapkan bahwa dalam komunitas yang sudah berkembang lanjut pada proses suksesi, rasio biomassa produktivitas akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan komunitas yang masih muda. Pada kenyataan di alam memang demikian, sebab spesies bertambah, dan ditemukan pula tumbuhan berkayu sehingga diperoleh stratifikasi. Implikasi dari asas ini bahwa sebuah komunitas dapat dibuat tetap muda dengan jalan memperlakukan fluktuasi iklim yang teratur. Atau pada komunitas buatan lahan pertanian dengan jalan mengambil daun-daunannya untuk makanan hewan.
11. ASAS 11 : Sistem yang sudah mantap (dewasa) akan mengekploitasi yang belum mantap (belum dewasa).
Pengertian: Ekosistem, populasi atau tingkat makanan yang sudah dewasa memindahkan energi, biomasa, dan keanekaragaman dari tingkat organisasi yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi, dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks. (Dari subsistem yang rendah keanekara-gamannya subsistem yang tinggi keanekaragamannya).Arti dari asas ini adalah pada ekosistem, populasi yang sudah dewasa memindahkan energi, biomassa, dan keanekaragaman tingkat organisasi ke arah yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks, atau dari subsistem yang lebih rendah keanekaragamannya ke subsistem yang lebih tinggi keanekaragamannya.
12. ASAS 12 : Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung pada kepentingan relatifnya dalam keadaan suatu lingkungan.
Pengertian : Populasi dalam ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi dalam ekosistem yang sudah mantap. Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiko kimia yang cukup lama, tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan keadaan yang tidak stabil. Asas ini merupakan kelanjutan dari asas 6 dan 7. Apabila pemilihan (seleksi) berlaku, tetapi keanekaragaman terus meningkat di lingkungan yang sudah stabil, maka dalam perjalanan waktu dapat diharapkan adanya perbaikan terus-menerus dalam sifat adaptasi terhadap lingkungan. Jadi, dalam ekosistem yang sudah mantap dalam habitat (lingkungan ) yang sudah stabil, sifat responsive terhadap fluktuasi faktor alam yang tak terduga ternyata tidak diperlukan. Yang berkembang justru adaptasi peka dari perilaku dan biokimia lingkungan sosial dan biologi dalam habitat itu. Evolusi pada lingkungan yang sukar ditebak perubahan faktor alamnya cenderung memelihara daya plastis anggota populasi. Sedangkan evolusi pada lingkungan yang mantap, beranekaragam secara biologi cenderung menggunakan kompleksitas itu untuk bereaksi terhadap kemungkinan beraneka-macam perubahan. Implikasi dari asas ini bahwa sesungguhnya tidak ada sebuah strategi evolusi yang terbaik dan mandiri, semua tergantung pada kondisi lingkungan fisik. Kesimpulannya bahwa populasi pada ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi pada ekosistem yang sudah mantap.
13. ASAS 13 : Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.
Asas ini merupakan penjabaran dari asas 7, 9 dan 12. Pada komunitas yang mantap, jumlah jalur energi yang masuk melalui ekosistem meningkat, sehingga apabila terjadi suatu goncangan pada salah satu jalur, maka jalur yang lain akan mengambil alih, dengan demikian komunitas masih tetap terjaga kemantapannya. Apabila kemantapan lingkungan fisik merupakan suatu syarat bagi keanekaragaman biologi, maka kemantapan faktor fisik itu akan mendukung kemantapan populasi dalam ekosistem yang mantap dan komunitas yang mantap mempunyai umpan-balik yang sangat kompleks. Disini ada hubungan antara kemantapan ekosistem dengan efisiensi penggunaan energi.
14. ASAS 14 : Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.
Asas ini merupakan kebalikan dari asas ke 13, tidak adanya keanekaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajat ketidakstabilan populasi yang tinggi. Ciri-Ciri Lingkungan/ Komunitas yang Mantap:
· Jumlah jalur energi yang masuk melalui ekosistem meningkat (banyak)
· Lingkungan fisik mantap (mudah“diramal”)
· Sistem control umpan balik (feedback) komunitas sangat kompleks
· Efisiensi penggunaan energi
· Tingkat keanekaragaman tinggi
Ekologi Dan Ilmu Lingkungan
Nama : Gilang Brian Ramadhan
NPM : 34414543
Kelas : 3ID06
EKOLOGI DAN ILMU LINGKUNGAN HIDUP
A. Pengertian Ekologi
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi organisme dengan lingkungannya yang lain. Ekologi berasal dari bahasa yunani yaitu oikos (habitat) logos (ilmu). Ekologi di artikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi makhluk hidup maupun makhuk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernes Haeckel (1834-1914). Dalam ekologi makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Habitat (berasal dari kata dalam bahasa Latin yang berarti menempati) adalah tempat suatu spesies tinggal dan berkembang. Pada dasarnya, habitat adalah lingkungan paling tidak lingkungan fisiknya di sekeliling populasi suatu spesies yang mempengaruhi dan dimanfaatkan oleh spesies tersebut. Menurut Clements dan Shelford (1939), habitat adalah lingkungan fisik yang ada di sekitar suatu spesies, atau populasi spesies, atau kelompok spesies, atau komunitas.
Pembahasan ekologi tidak terlepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik diantara lain suhu, air, kelembaban,cahaya dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling mempengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.
Ekologi adalah dasar pokok ilmu lingkungan.Inti permasalahan lingkungan hidup pada hakekatnya adalah ekologi yakni hubungan makluk hidup, khususnya manusia dengan lingkunganya. Komponen- komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Misalnya, pada suatu ekosistem akuarium, ekosistem ini terdiri dari ikan, tumbuhan air, plankton yang terapung di air sebagai komponen biotik, sedangkan yang termasuk komponen abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.
B. Pembagian Ekologi
Pembagian Ekologi berdasarkan 3 bidang yaitu: bidang kajian, bidang habitat,dan bidang toksomoni. Berikut ini adalah pembagian ekologi menurut bidangnya antara lain :
a) Pembagian ekologi menurut Bidang kajian
1. Autekologi yaitu ekologi yang mempelajari suatu spesies organisme atau organisme secara individu yang berinteraksi dengan lingkungannya. Biasanya tekanannya pada aspek siklus hidup, adaptasi, sifat parasitis, dan lain-lain. Contoh: jika kita mempelajari hubungan antara pohon Pinus merkusii dengan lingkungannya, maka itu termasuk autekologi. Contoh lain adalah mempelajari kemampuan adaptasi pohon merbau (Intsia palembanica) di padang alang-alang, dan lain sebagainya
2. Synekologi yaitu Ekologi yang mengkaji berbagai kelompok organisme sebagai suatu kesatuan yang saling berinteraksi dalam suatu daerah tertentu. Misalnya mempelajari struktur dan komposisi spesies tumbuhan di hutan rawa, hutan gambut, atau di hutan payau, mempelajari pola distribusi binatang liar dihutan alam,hutan wisata,suaka margasatwa, di taman nasional dan lain sebagainya. Dua bidang kajian utama dalam sinekologi adalah :
a. Bidang kajian tentang klasifikasi komunitas tumbuhan.
b. Bidang kajian tentang analisis ekosistem
b). Pembagian Ekologi menurut Bidang habitat.
1. Bahari atau kelautan
Salah satu ekologi bahari adalah Ekologi laut topis, Contohnya adalah interaksi antara ekosistem mangrove, eksositem lamun dan ekosisitem terumbu karang
2. Ekologi estuaria
Estuaria adalah bagian dari lingkungan perairan yang merupakan daerah percampuran antara air laut dan air tawar yang berasal dari sungai,sumber air tawar lainnya (saluran air tawar dan genangan air tawar). Lingkungan estuaria merupakan peralihan antara darat dan laut yang sangatdi pengaruhi oleh pasang surut, tetapi terlindung dari pengaruh gelombang laut .
3. Padang rumput
Padang rumput adalah daerah yang ditumbuhi tumbuhan yang berjenis rumput, seperti alang-alang. Alang-alang adalah jenis rumput tahunan yang menyukai cahaya matahari , dengan bagian yang mudah terbakar di atas tanah dan akarrimpang (rhizome) yang menyebar luas di bawah permukaan tanah. Alang-alang dapat berkembang biak melalui biji dan akar rimpang,namun pertumbuhannya terhambat bila ternaungi. Oleh karena itu salah satu cara mengatasinya adalah dengan jalan menanam tanaman lain yang tumbuh lebih cepat.
c) Bidang toksonomi
1. Ekologi tumbuhan
Ekologi ini memiliki hubungan yang sangat erat dengan faktor-faktor berikut:
a. Faktor cahaya
Cahaya merupakan faktor lingkungan yang sangat penting sebagai sumber energi utama bagi ekosistem .Ada tiga aspek penting yang perlu dikaji dari faktor cahaya, yang sangat erat kaitannya dengan sistem ekologi, yaitu kualitas cahaya atau komposisi panjang gelombang, intensitas cahaya atau kandungan energi dari cahaya, dan lama penyinaran, seperti panjang hari atau jumlah jam cahayayang bersinar setiap hari.
b. Faktor suhu
Suhu merupakan salah satu faktor lingkungan yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan makhluk hidup, termasuk tumbuhan. Suhu berperan langsung hampir pada setiap fungsi dari tumbuhan dengan mengontrol laju proses proses kimia dalam tumbuhan tersebut, sedangkan berperan tidaklangsung dengan mempengaruhi faktor-faktor lainnya terutama suplai air.Suhu akan mempengaruhi laju evaporasi dan menyebabkan tidak sajak eefektifan hujan tetapi juga laju kehilangan air dari organisme.
c. Faktor air
Air merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat tergantikan oleh apa pun juga. Tanpa air seluruh organisme tidak akan dapat hidup. Bagi tumbuhan, air mempunyai peranan yang penting karena dapat melarutkan dan membawa makanan yang diperlukan bagi tumbuhan dari dalam tanah.
C. ILMU LINGKUNGAN
Ilmu lingkungan (environmental science atau envirology) adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup. Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya.
Sabtu, 21 Januari 2017
Dua Lembar Kertas
Ah mungkin ini dulu hanya dua lembar kertas yang biasa saja tapi sekarang tak ada yang tau bahwa dua lembar kertas ini sangat berarti mengingatkan setiap kejadian dan waktu yang pernah kita alami tak akan pernah terulang lagi, apa ada niat untuk mencoba mengulang kembali ditempat yang sama??? Bagiku tak ada yang bisa mengulang kembali waktu dan suasana.
Hanya mengingatkan kembali dibalik kertas satu lembar itu apa ada yang masih ingat setiap kejadian apa ada yang mencoba melupakan setiap kejadian. Dulu kita masih remaja seumur anak sekolah dan kini kamu ada dimana??? Aku rindu kawanku sahabatku saudaraku apa kabarmu? Dan kini rindu ingin lagi, jumpa.
Label:
Cerita
Selasa, 10 Januari 2017
Experimental Analysis of Driver Motion and Applied Forces Using the Instantaneous Screw Axis and the Line of Action of the Applied Forces
Nama : Gilang Brian Raamadhan
NPM : 34414543
Kelas : 3ID06
Jurnal 2016
Experimental Analysis of Driver Motion and Applied Forces Using the Instantaneous Screw Axis and the Line of Action of the Applied Forces
1. Latar Belakang
Sopir menggunakan otot-otot mereka untuk menerapkan kekuatan dan torsi untuk roda kemudi d. Oleh karena itu, dukungan bahu dianggap mempengaruhi pengemudi kemudahan- pada power streering. Gerakan tiga dimensi tubuh kaku dapat digambarkan sebagai rotasi tentang axis tetap. Demikian pula, kekuatan dan torsi yang diterapkan ke tubuh yang dapat dianggap sebagai kekuatan sepanjang jalur tindakan. Dengan demikian, penelitian ini eksperimental meneliti efek dukungan bahu seatback pada kemudahan power strering yang menyelidiki keseimbangan kekuatan dan torsi di sekitar pengemudi bahu dan lengan sumbu seketika pengemudi gerak dan garis tindakan pasukan dan torsi yang diterapkan oleh pengemudi. Seorang pengendara mobil hanya dapat sampai pada tujuan yang ia kehendaki dengan jalan membelok belokkan kemudi kemudi yang dilengkapi pada kendaraan tersebut. Tapi bila pengendara tersebut harus terus menerus mengendalikan kemudi ketika mobil berjalan lurus ataupun harus rnengeluarkan tenaga yang besar ketika memutar kemudi, maka ia akan merasakan ketegangan-ketegangan baik pada fikiran maupun pada tubuhnya. Fungsi sistem kemudi (stering system) ialah untuk memungkinkan perubahan arah kemana kendaraan itu bergerak. Pengarahan ini dilakukan oleh pengemudi dengan jalan memutar roda kemudi untuk merubah arah roda-roda depan.
2. Tujuan
a. Menggunakan otot untuk menghasilkan torsi pada persendian lengan yang memudahkan pengemudi memutar roda pengemudi
b. Untuk menganalisa kekuatan komponen mekanisme steering berdasarkan data-data yang ada dan juga untuk mengetahui jumlah putar'an roda kemudi pada saat kendaraan mencapai sudut belok. maksimum, dan perbandingan sudut putar roda keinudi terhadap sudut belok ban serta gaya roda kemudi yang diperltikan untuk membelokkan ban kemudi baik kondisi jalan naik maupun turun.
3. Kesimpulan
Demi kenyamanan dan keamanan penelitian ini meneliti efek dukungan pada bahu antara
seatback dengan power streering ketika pengemudi menggerakan roda-roda pengemudi
dan seatback selama kemudi harus diselidiki secara rinci. Namun, sejak diukur kekuatan dan torsi
umumnya dianalisis secara terpisah, komputasi titik aplikasi dari kekuatan dan torsi eksperimental
sangat sulit. Selain itu, keseimbangan kekuatan dan torsi di sekitar pengemudi bahu dan lengan
selama kemudi harus dipertimbangkan untuk memperjelas pengemudi mempunyai beban kerja
dari aspek kemudahan pada kemudi. Analisis dinamika invers adalah teknik umum untuk
menganalisis keseimbangan kekuatan dan torsi, sedangkan eksperimental mengukur semua
kekuatan-kekuatan eksternal dan torsi dan komputasi semua sudut bersama pengandar untuk
analisis dinamika invers sulit.
Dalam analisis perilaku manusia, analisis gerakan biasanya dilakukan secara terpisah untuk terjemahan dan rotasi dari tubuh manusia, dan analisis kekuatan dan torsi juga sering dilakukan secara terpisah untuk kekuatan dan torsi. Namun, sangat sulit bagi kita untuk memahami hubungan antara gerakan, kekuatan dan tubuh manusia dengan visualisasi dengan dua indeks yang berbeda, misalnya, terjemahan dan rotasi untuk manusia.
Link: http://www.tytlabs.com/review/issue/rcw.cgi?file=473_039yamaguchi.pdf&PASS=1 atau http://www.tytlabs.com/review/issue/
Label:
Tugas
Minggu, 01 Januari 2017
Mengidentifikasi Kritis Indikator Dalam Kelanjutan Manufaktur Berdasarkan Analytic Hierarchy Process (AHP)
Nama: Gilang Brian Ramadhan
NPM : 34414543
Kelas : 3ID06
Metode Penelitian #
1. Latar Belakang
Saat ini dan muncul masalah keberlanjutan motivasi dari berbagai institusi pemerintah, legislative tubuh, industri, perusahaan dan bisnis dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan strategis. Masalah ini telah secara radikal mengubah cara bagaimana keputusan, yang sebelumnya terfokus tentang pengembalian ekonomi terutama di negara-negara berkembang, harus dibuat sedemikian rupa bahwa isu-isu lingkungan dan sosial
secara bersamaan ditujukan. Namun, ketidakjelasan terkait dengan isu-isu yang luar biasa tidak menyebutkan kesulitan mengembangkan pengukuran mereka sistem. Misalnya, industri manufaktur, yang kunci penting untuk pembangunan berkelanjutan, telah diciptakan istilah 'berkelanjutan manufaktur' untuk menekankan pembuatan produk dengan proses yang sesuai dengan tuntutan keberlanjutan. Ini mendorong manufaktur perusahaan untuk mengadopsi inisiatif seperti produksi bersih, penilaian siklus hidup (LCA), desain untuk lingkungan, sadar lingkungan teknologi manufaktur, dan penghijauan terhadap pendekatan dalam skala yang lebih besar seperti rantai pasokan berkelanjutan dan industry simbiosis. Dua pertanyaan penting relevan, yaitu:
a. Diberikan sumber daya yang terbatas, apa yang mengatur inisiatif melakukan manufaktur perusahaan agar menerapkan dapat memaksimalkan keberlanjutan status?
b. Setelah mengadopsi pendekatan ini, bagaimana keberlanjutan dapat dievaluasi untuk ebih lanjut?
Ini memerlukan pendekatan holistik keberlanjutan penilaian. Salah satu pendekatan yang sangat terkenal dalam literatur dengan menggunakan indikator keberlanjutan. Indikator ini dapat menangkap tiga dimensi keberlanjutan, yaitu lingkungan pelayanan, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial, pada berbagai tingkat dan pada resolusi yang berbeda, misalnya perusahaan, Fasilitas, proses dan Produk serta dalam lebih besar skala spasial seperti sebagai sektor ekonomi, kota-kota, dll. Di tingkat perusahaan, penggunaan indikator keberlanjutan yang secara langsung terkait dengan praktek keberlanjutan pelaporan mengikuti kerangka GRI Baru-baru ini diusulkan dalam praktek. Lodhia dan Martin berpendapat bahwa aspek penting dari memulai proses pelaporan lebih terfokus indikator untuk organisasi. Hal ini juga luas jelas bahwa penggunaan indikator keberlanjutan adalah salah metode utama dalam evaluasi keberlanjutan karena mereka memberikan pendekatan diukur dalam mengukur berbagai aspek masalah keberlanjutan. Berbagai indikator keberlanjutan telah dikembangkan oleh lembaga yang berbeda di berbagai spasial
resolusi. Lihat Joung et al. untuk review ini indicator set. Literatur saat ini di lain pihak telah memberikan signifikan perhatian pada perkembangan indikator keberlanjutan di perusahaan tingkat dalam konteks penilaian keberlanjutan, misalnya perusahaan indikator keberlanjutan, indikator untuk produk Jasa sistem dan indikator keberlanjutan yang sesuai pada proses tingkat.
Dua kriteria yang mendasari harus diseimbangkan keluar di mengembangkan indikator keberlanjutan terutama di tingkat perusahaan: menjadi komprehensif dan operasional. Karya-karya Rahdari dan Rostamy dan Lodhia dan Martin pada keberlanjutan indikator pada tingkat perusahaan gagal menjadi komprehensif sebagai keberlanjutan sosial nyaris tidak ditujukan. Pada sisi lain, indikator di tingkat proses yang diusulkan oleh Sundin et al. [10] dan Linke et al terbatas hanya dalam fokus. Indikator keberlanjutan banyak ditinjau oleh Joung et al. yang sangat komprehensif tapi masalah menjadi operasional adalah dipertaruhkan. Bordt menyediakan peta widelyknown indikator dan berpendapat bahwa National Institute of Standar dan kerangka teknologi (NIST) kemudian disajikan oleh Joung et al. dicirikan oleh indikator yang mampu Alamat tingkat produk, proses dan fasilitas. Tingkat ini cenderung untuk mengatasi isu keberlanjutan dalam manufaktur.
2. Tujuan
a. Untuk kelanjutan manufaktur yang fokus di tingkat perusahaan agar pada tingkat perusahan tidak mengalami kegagalan.
b. Penataan masalah keputusan menjadi alternatif biasanya dilakukan baik melalui sebuah tinjauan kritis yang berkaitan dengan aspek dari masalah keputusan atau melalui sekelompok ahli yang memiliki cukup ide pengembangan dan pengalaman dalam mengelola manufaktur perusahaan.
c. Digunakan dalam penilaian keberlanjutan pada tingkat perusahaan dalam kelanjutan manufaktur berdasarkan konteks Analytic Hierarchy Process (AHP)..
3. Kesimpulan
Dengan proses hirarki analisis, prioritas yang melekat pada elemen dari kerangka indikator US NIST pada manufaktur yang berkelanjutan. Dari prioritas ini, indikator penting dapat diidentifikasi dengan baik. Indikator-indikator ini adalah indikator yang paling diprioritaskan yang dapat berfungsi sebagai panduan dalam pelaksanaan dan evaluasi berkelanjutan manufaktur proyek, inisiatif dan strategi. Praktisi dapat dengan mudah mengakses metode karena prosedur sederhana analitis yang telah memberikan metodologi dalam mengidentifikasi elemen-elemen penting dalam produksi yang berkesinambungan. pekerjaan lebih lanjut dapat diperpanjang pada manufaktur dengan menentukan sistem pengukuran yang lebih tepat untuk masing-masing indicator dan hubungan kausal dari indikator ini dapat dilakukan untuk lebih mempersempit ruang lingkup daftar monitoring.
link:
http://www.qip-journal.eu/index.php/MIE/article/view/444
Full Text PDF:
http://dx.doi.org/10.12776/mie.v14i3-4.444
Label:
Tugas
Rabu, 13 Juli 2016
Clash of Clans: Keajaiban Strategi GoLavaLoon TH 9 - Clan War 6 BINTANG!
SERAB INDO (Indonesia) vs MJS Empire (Malaysia)
Clash of Clans: Keajaiban Strategi GoLavaLoon TH 9 - Clan War 6 BINTANG!: http://youtu.be/fBO6KgG4WhE?a via +YouTube
Label:
Video
Senin, 25 April 2016
STUDI KASUS PELANGGARAN TERHADAP HAKI
Nama : Gilang Brian Ramadhan
NPM : 34414543
Kelas : 2ID06
STUDI KASUS PELANGGARAN TERHADAP
HAKI
PT Vizta
Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta,
menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.
"Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
"Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara
menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu
tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.
Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.
Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.
Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.
Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.
Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan
kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya
untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang
kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta. Kasus pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata.
Akibat pelanggaran HKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam
arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk
ekspornya. Perkembangan teknologi, terutama perkembangan teknologi digital,
dianggap mendukung tumbuh suburnya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penegakkan
Hukum.
Kemajuan
teknologi digital selain memberikan dampak positif berupa tersedianya media
untuk karya cipta yang pada akhirnya menghasilkan kualitas tampilan karya cipta
yang baik dan modern. Namun, dampak negatifnya terjadi penyalahgunaan teknologi
digital itu oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang
bertentangan dengan hukum. Pelanggaran HKI menjadi mudah karena kemajuan
teknologi digital, walaupun akibatnya HKI di sektor teknologi pun menjadi
korban pertama pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan komputer,
pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual semakin mudah. Komputer mampu
mampu meggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan intenet dalam
menyajikan informasi menyebabkan praktek penggandaan menjadi semakin mudah pula
dilakukan.
Tidak
ada jalan lain untuk mengatasi hal itu selain dengan menegakkan fungsi hukum.
Sanksi terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama ini belum
menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggarannya terus
meningkat, meskipun pemerintah sudah memiliki perangkat undang-undangnya.
Kendala lainnya yaitu terbatasnya aparat penegak hukum yang menangani masalah
Hak Kekayaan Intelektual, ringannya putusan yang dijatuhkan oleh proses
peradilan kepada pelanggar, sehingga tidak menimbulkan efek jera tadi. Selain
itu, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai dan mentaati hukum di
bidang HKI dan terbatasnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan
koordinasi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam merumuskan
serta menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk
menurunkan dan menghilangkan pelanggaran HKI, serta meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk menghargai HKI orang lain. Berkurang atau hilangnya
pelanggaran HKI di Indonesia, pada gilirannya dapat menarik para investor
khususnya investor dari luar negeri untuk menanamkan/membuka usaha di Indonesia
baik di bidang Hak Cipta maupun di bidang HKI, sehingga dapat menciptakan
lapangan kerja baru yang dalam skala makro akan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional.
Para
investor dari luar negeri pada umumnya menempatkan perlindungan HKI sebagai
prasyarat investasi utama mereka di suatu Negara. Upaya itu perlu dilakukan
dengan strategi yang terkoordinir sehingga menurunkan posisi Indonesia di
“priority watch list” menjadi “watch list”. Karena itu perangkat hukum sudah
ada, political will dari pemerintah sudah ada, tinggal sekarang political
action. Untuk itu perlu mensinergikan dan meningkatkan kembali koordinasi dan kerjasama
di antara aparat yang terkait, terutama aparat di bidang hukum. Dalam upaya
penegakkan hukum, tugas polisi tidak saja menyangkut kejahatan serius dengan
kekerasan. Polisi juga diwajibkan menegakkan hukum dalam kejahatan-kejahatan
ringan sifatnya. Termasuk juga kejahatan ekonomi yang juga merugikan
masyarakat, sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius pula. Karena itu
berdasarkan kewenangannya, polisi sebagai alat negara penegak hukum mempunyai
kewenangan mempergunakan upaya paksa untuk memanggil, menggeledah, menangkap
dan menahan tersangka pelaku kejahatan.
Secara
yuridis formal, para pelaku kejahatan yang dinyatakan sebagai tersangka
tersebut sebenarnya masih dalam proses penyidikan yang berlangsung di pihak
kepolisian dan belum mendapat suatu putusan tetap dari pengadilan. Jika
mendasarkan pada asas praduga tak bersalah, para pelaku kejahatan harus
dianggap tidak bersalah, sebelum kesalahan yang diperbuat oleh para pelaku
dinyatakan dan dibuktikan dalam sidang pengadilan.
Berdasarkan
pemahaman bahwa kalau orang bicara tentang pelaku kejahatan maka konotasi orang
akan menunjuk orang miskin dan tidak berpendidikan yang merupakan pelaku
kejahatan. Hasil penelitian yang dilakukan Sutherland mengatakan bahwa
pengusaha yang tidak miskin juga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial
ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan
yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi
tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur
pekerjaannya.
Demikian
juga dalam hal pemberian sanksi hukum kepada para pelaku white collar crime
pada umumnya relatif ringan, padahal kerugian yang yang diakibatkan oleh para
pelanggar hukum ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap
harta benda yang konvensional.
Penegakan
hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual hanya mampu menyelesaikan
masalah yang timbul dipermukaan saja, tetapi lebih daripada itu diperlukan
upaya-upaya untuk menyelesaikan akar permasalahan yang timbul di bawah
permukaan melalui tindakan pre-emtif dan preventif sebagai sebuah perlindungan
HKI secara komprehensif dengan melibatkan semua instansi pemerintah yang bertanggung
jawab. Karena itu penegakan hukum hanya merupakan upaya penyelesaian sementara
dari masalah yang timbul di permukaan. Sementara itu harus dipahami bahwa
terdapat berbagai masalah yang lebih mendasar di bawah permukaan yang harus
mampu diselesaikan dengan cerdas dan penuh kebijakan.
Penegakan
hukum bukan satu-satunya upaya yang ampuh dalam memberikan perlindungan HKI di
Indonesia, karena penegakan hukum hanya bagian dari sebuah proses perlindungan
HKI. Penegakkan hukum hanya merupakan sub-sistem yang bersifat represif dari
sebuah sistem perlindungan HKI. Sub-sistem lain yang sama pentingnya adalah
sub-sistem pre-emtif dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat
termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum, ketersediaan dan kemampuan daya beli
masyarakat. Di samping itu juga upaya preventif menjadi bagian dari upaya
pencegahan dalam rangka mempersempit peluang terjadinya proses pelanggaran,
seperti tidak memberikan ijin kepada toko atau kaki lima yang telah melanggar
atau mencabut ijin pabrik yang pernah melanggar.
Penegakan
hukum yang kuat dan konsisten sangat penting dalam memberikan perlindungan
terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), namun mencegah terhadap terjadinya
pelanggaran menjadi lebih penting lagi untuk meningkatkan kualitas warga negara
dan peradaban bangsa Indonesia, karena itu prlu dilakukan introspeksi yang
komprehensif terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan perlindungan atas
kekayaan intektual. Sesuai dengan prinsipnya, bahwa hukum hanyalah berfungsi
sebagai media untuk menjaga kepentingan hukum dalam masyarakat, maka
perkembangan teknologi digital yang terjadi di dunia industri harus diberikan
apresiasi yang positif sebagai konsekuens kemajuan di bidang teknologi yang
dicapai oleh manusia. Agar perkembangan tersebut tidak menimbulkan masalah baru
maka tetap harus dibarengi dengan tersedianya perangkat hukum yang memadai
serta dapat menjamin adanya kepastian hak dan kewajiban serta pengaturan
tentang larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi.
Penutup.
Penegakan
hukum bidang hak atas kekayaan intelektual tidak berdiri sendiri, tetapi sangat
tergantung pada proses penegakan hukum secara umum, oleh karena itu kalau
sistem penegakan hukum secara umum baik maka penegakan hukum HAKI juga akan
baik. Aparat penegak hukum sering melakukan razia dan penggerebekan terhadap
pusat-pusat penjualan barang bajakan, penggerebekan terhadap pabrik pangganda
optical disc serta menyita barang selundupan hasil kejahatan terhadap produk
HaKI. Bahkan banyak kasus kejahatan terhadap terhadap produk HaKI yang sudah
sampai ke pengadilan, bahkan pelakunya sudah dihukum. Selama ini polisi sudah
bersusah payah menyeret pelakunya ke pengadilan dengan mencari bukti-bukti
pendukung kejahatan. Tapi terhadap beberapa kasus setelah sampai di pengadilan,
hakim menjatuhkan vonis percobaan. Hakim hendaknya harus berani menjatuhkan
hukuman maksimal bila sudah ada bukti yang kuat terjadinya pelanggaran.
Sumber :
Metro TV
“Inul Vizta Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta” Anindya Legia Putri 17 Maret 2015
ATANG
SETIAWAN, S.SOS, MSI ( ANGGOTA SAT INDAG DIT RESKRIMSUS PMJ) “PELANGGARAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL”
http://www.reskrimsus.metro.polri.go.id/info/informasi/Pelanggaran-Hak-Kekayaan-Intelektual
Label:
Tugas
Simbol-Simbol dan Istilah-Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Nama : Gilang Brian Ramadhan
NPM : 34414543
Kelas : 2ID06
Simbol-Simbol dan Istilah-Istilah yang
Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Simbol-simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual bertujuan sebagai
indikator bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang. Berikut adalah
simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
- Copyright

Copyright atau dapat disebut Hak
Cipta merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan
hasil informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Di Indonesia, hak cipta
diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
- Registered

Registered atau
simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk yang memiliki simbol
tersebut telah terdaftar dalam daftar umum merk yang dibuktikan dengan
terbitnya sertifikat merek. Registered digunakan untuk
memberitahukan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang
sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek
dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang tersebut di-daftar
ulang oleh pemiliknya secara rutin yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahun. Jadi
simbol ini ditampilkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
- Trademark

Trademark alias Merek
Dagang disimbol dengan adalah suatu identitas dari suatu produk yang
membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan
industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.
4. SM (Servicemark / SM)
Simbol
merek jasa.
Para
merek jasa simbol, yang ditunjuk oleh ℠
(SM ditulis dalam huruf superscript gaya), adalahsimbol yang umum digunakan di
Amerika Serikat untuk memberikan pemberitahuan bahwa tanda sebelumnya adalah
merek jasa . Simbol ini memiliki beberapa kekuatan hukum, dan biasanya
digunakan untuk layanan menandai belum terdaftar di US Patent dan Trademark
Office

5.
Neighbouring
Rights

Neighboring rights adalah mechanical right (hak
memperbanyak),performing right (hak mengumumkan), rental right (hak
menyewakan), dan moral right (hak moral atas ciptaan dan perubahan yang
dilakukan pihak lain).
6. Undisclosed
information
Kebanyakan istilah Undisclosed Information digunakan oleh negara-negara yang
meratifikasi TRIPs, meskipun tidak harus selalu seperti itu. Contohnya saja
Indonesia, Indonesia tidak secara utuh menggunakan indisclosed Information sebagai istilah untuk Rahasia dagang, namun
yang terpenting adalah negara yang ikut meratifikasi TRIPs tersebut
berkewajiban memberikan perlindungan hukum atas rahasia dagang.
7. Patents
(Paten)
Penemuan
(invensi) yang dapat diberi paten harus merupakan penemuan yang baru dan mampu
memberi solusi atas masalah-masalah di bidang teknologi yang ada, mempunyai
langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Materi yang dilindungi
dapat berupa alat, bahan, komposisi dan proses. Contoh: Deterjen yang tidak merusak
kulit, Metoda dan peralatan untuk memproses pengeringan daun cengkeh, Mesin
pengolah pasir, Pasta gigi cair, dan lain-lain.
8. Geographical
Indications
(Indikasi Geografis)
Indikasi Geografis merupakan suatu bentuk perlindungan
hukum terhadap nama asal barang. Inti perlindungan
hukum ini ialah bahwa pihak yang tidak berhak, tidak diperbolehkan menggunakan
indikasi geografis bila penggunaan tersebut cenderung dapat menipu masyarakat
konsumen tentang daerah asal produk, disamping itu
indikasi geografis dapat dipakai sebagai nilai tambah dalam komersialisasi
produk.
9.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
10.
Desain
Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk
tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Istilah-Istilah
yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Banyak
terdapat stilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual dari mulai
istilah dalam simbol yang digunakan, istilah mengenai badan khusus yang
menangani hak kekayaan intelektual, sampai dengan istilah-istilah yang
berkaitan dengan macam-macam hak kekayaan intelektual. Berikut adalah
penjabaran istilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
Istilah
hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual
Property Rights) terdiri dari copy rights (hak cipta)
dan indusrial property rights (hak kekayaan perindustrian)
(Nurjannah, 2015). Istilah mengenai badan khusus yang menangani hak kekayaan
intelektual adalah World Intellectual Property Organization(WIPO),
suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan
diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property
and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Istilah
lain yang bersangkutan adalah Registered, Trademark,dan Copyright yang
merupakan simbol-simbol.
Sumber:
Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
https://en.wikipedia.org/wiki/Service_mark
Label:
Tugas
Sabtu, 09 April 2016
Memang, Itu kamu.
Bersama embun-embun puncak yang sekarang tak terlalu dingin
dengan tatapan pertama seorang lelaki yang menikmati embun pagi, ya lelaki itu adalah
aku.
Mungkin memang banyak wanita waktu itu yang lebih dari
kamu tetapi tidak ada satupun yang menggantikan
tatapan pertamaku. Memang dari rupa mereka tampak menarik malah terkadang
mereka sesekali mendekatiku untuk melupakanmu dengan banyak cara-cara mereka
sendiri.
Tak apa, setidaknya aku setia pada pilihanku yaitu kamu.
Aku sudah lupa letaknya pikiran karena rasa ini yang terlalu
kuat dan hampir sesekali kutaruh pikiranku ini di dengkul. Entah pada hari apa
setiapkali kita ditempat yang sama aku telah mencari dan selalu mencari untuk
melihat senyummu bahkan sesekali untuk menyapa
saja. Dan melihat senyum bahagianya itu juga lebih dari cukup membuatku sangat
bahagia meski senyum yang tercipta itu hanya sementara milikku aku tetap
bahagia asal lengkungan bibir itu bisa membuatnya tersenyum.
Bahkan setiapkali aku ingin bertemu disuatu tempat yang
berbeda semua upaya kulakukan hanya untuk melihatnya. Bisakah kita bertemu
lagi? Aku hanya bisa berpura-pura membeli dan melakukan sesuatu agar dapat tidak
sengaja bertemu dengannya. Aku berharap pada pertemuan-pertemuan itu sebab aku
telah lelah menelan harapan-harapan yang tak tersampaikan namun aku tidak lelah
dengan penantianku. Ku fikir dalam langkah pencarianku aku dapat berbincang lebih
lama dengamu, ternyata tidak sama sekali.
Aku ingat bagaimana caramu menyapa. Aku ingat bagaimana
caramu tersenyum meski sudah beberapa minggu kita tak pernah berjumpa lagi. Dan
sekarang aku hanya bisa memperhatikanmu dari jauh.
Memang, itu kamu yang selalu
singgah dikepalaku, membayangkanmu saja sudah membuatku bahagia. Entah perasaan apa yang membuatku seperti ini aku tak pernah
mengerti tentang ini biarlah kusimpan sebagai sebuah rahasia.
Label:
Cerita
Minggu, 17 Januari 2016
Akhir-Akhir Ini Dekat Dengan Seseorang Lagi
Akhir-akhir ini dekat dengan seseorang lagi bahkan lebih dekat alangkah mengingat kejadian-kejadian yang pernah dialami dan saat ini selalu bertemu untuk mengulang jalin cinta
Kita pernah mengulang sekali dua kali tapi apa mengulang itu akan mendapatkan hasil yang bagus? kalau hasilnya tidak bagus pasti akan mengulang lagi untuk mendapatkan hasil yang bagus, tidak seperti itu, ini tentang perasaan.
Mengatakan untuk mengulang jalin cinta dalam kondisi saat ini? apa pantas? ini hati bukan tempat persinggahan sementara.
Tidak mudah untuk memberikan jawaban.
Kita pernah mengulang sekali dua kali tapi apa mengulang itu akan mendapatkan hasil yang bagus? kalau hasilnya tidak bagus pasti akan mengulang lagi untuk mendapatkan hasil yang bagus, tidak seperti itu, ini tentang perasaan.
Mengatakan untuk mengulang jalin cinta dalam kondisi saat ini? apa pantas? ini hati bukan tempat persinggahan sementara.
Tidak mudah untuk memberikan jawaban.
Label:
Cerita


