Pages

Senin, 08 Januari 2018

Tugas Softskill Simulasi Drama Tentang Hak Cipta

Nama: Gilang Brian R NPM : 34414543 Kelas : 4ID06 Tugas Softskill Simulasi Drama Tentang Hak Cipta Peran dalam simulasi drama tentang hak cipta terdapat beberapa tokoh didalamnya. Berikut ini merupakan tokoh dalam simulasi drama tentang hak cipta. 1. Pembaca Peraturan Persidangan : Riska Arami 2. Hakim Ketua : Ahmad Fahrudin 3. Hakim anggota 2 : Gilang Brian R 4. Hakim anggota 3 : Muhammad Fajar 5. Penuntut umum 1 : Andhita Eriyandini 6. Penuntut umum 2 : Niken Widyawati 7. Penuntut umum 3 : Lukman Arif 8. Penuntut umum 4 : Sartono Nugraha 9. Saksi Penggugat : Dhony Yudha 10. Tersangka dari Pihak Yayasan : Muhamad Khemal 11. Terdakwa 1 : Anggoro Riyadi 12. Pengacara Terdakwa : Andry Saputra 13. Penggugat : Dwi Hanjaya Sidang perkara 36 No register perkara 201/PITB/2018/7/Jakarta Pusat atas nama terdakwa satu Muhamad kemal dan terdakwa dua anggoro riyadi, pada tanggal 4 Januari 2018 akan segera dimulai. Sidang perkara ini membahas tentang hak cipta, berdasarkan hasil laporan yang didapat dari keterangan saksi yang datang ketempat karaoke bahwa tergugat PT XYZ melakukan pemublikasian pada tempat karaoke miliknya terhadap lagu-lagu radja. Lagu yang dikatakan tidak memiliki izin itu adalah parah,maaf, terus terang, syukur, demi kamu, bismillah dan mimpi indah yang dilakukan tanpa seizing pemilik dan tidak membayar royaliti maka mendapatkan dakwaan bahwa Direktur PT XYZ Muhamad Khemal dengan pasal 72 ayat 1 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta atau kedua melanggar pasal 72 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Dalam kasus ini masih menunggu kepastian dari pihak hakim ketua. Apakah kasus ini dilanjutkan ke pembuktian atau sebaliknya, menghentikan kasus dan menyatakan perkara ini sebagai perdata. Sekian naskah singkat dari kelompok kami, kurang lebihnya mohon maaf. Apabila kami menuliskan gelar atau nama lainnya, kami minta mohon maaf ini hanya lah sebuah rekayasa dari kami yang bertujuan untuk memahami mata kuliah yang diberikan oleh (dosen) pengajar kami. Sumb er ini kami ambil dari sebuah berita online. Berikut ini kami cantumkan alamat link dari berita online tersebut. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3094009/kasus-hak-cipta-ini-dinilai-masuk-ranah-perdata Pembaca Peraturan Persidangan (Riska) :  mohon perhatian sidang pada tanggal 04 januari 2018 dengan NO Register Perkara 201/PITB/2017/7 dari pengadilan negeri Jakarta pusat dengan terdakwa Herman Kemal & Anggoro Santoso akan segera dimulai.  kepada penunutut umum & penasehat hokum memasuki ruang sidang. (mereka masuk)  Saya akan membacakan perarturan persindangan hadirin sidang dimohon mendengarkan & mematuhi : 1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang persidangan semua yang hadir dimohon berdiri. 2. Pengunjung sidang selama persidangan harus duduk dengan sopan dan tertib ditempat masing-masing, dan menjaga ketertiban diruang sidang. 3. Pengunjung sidang di larang makan, minum dan merokok selama berjalannya persidangan. 4. Pengunjung sidang wajib menunjukkan sikap hormat saat persidangan. 5. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang membahayakan saat persidangan bagi yang membawa wajib menitipkan kepada petugas. 6. Siapapun yang bersikap tidak sesuai dan tidak mentaati peraturan tata tertib persdiangan dan setelah diperingatkan oleh hakim ketua masih tetap melanggar tata tertib, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruang sidang.  Demikian peraturan persidangan, mohon diperhatikan  (Sidang)  Sidang perkara 36 No register perkara 201/PITB/2018/7/Jakarta Pusat atas nama terdakwa satu herman kemal dan terdakwa dua anggoro santoso, pada tanggal 4 Januari 2018 akan segera dimulai.  (Majelis hakim memasuki ruang persidangan) hadirin dimohon berdiri  Hakim meninggalkan ruang sidang hadirin di mohon berdiri

Selasa, 24 Oktober 2017

ISO 31000:2009 dan ISO 18009:1999

a. ISO 31000:2009 menentukan prinsip dan pedoman umum manajemen risiko. ISO 31000 adalah keluarga standar yang berkaitan dengan pengelolaan risiko yang dikodifikasi oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi. Tujuan ISO 31000: 2009 adalah untuk memberikan asas dan pedoman umum mengenai manajemen risiko. ISO 31000 berusaha memberikan paradigma yang diakui secara universal bagi para praktisi dan perusahaan yang menerapkan proses manajemen risiko untuk menggantikan berbagai standar, metodologi dan paradigma yang ada yang berbeda antara industri, subyek dan wilayah. Saat ini, keluarga ISO 31000 diharapkan mencakup: ISO 31000: 2009 - Prinsip dan Pedoman Implementasi [1] ISO / IEC 31010: 2009 - Manajemen Risiko - Teknik Penilaian Resiko Panduan ISO 73: 2009 - Manajemen Risiko - Kosakata ISO juga merancang standar ISO 21500 pada standar Manajemen Proyek agar sesuai dengan ISO 31000: 2009 ISO 31000:2009 dapat digunakan oleh publik, swasta atau komunitas perusahaan, asosiasi, kelompok atau perorangan. Oleh karena itu, ISO 31000:2009 adalah tidak spesifik untuk setiap industri atau sektor. ISO 31000:2009 dapat diterapkan di seluruh kehidupan organisasi, dan untuk berbagai kegiatan, termasuk strategi dan keputusan, operasional, proses, fungsi, proyek, produk, jasa, dan aset. ISO 31000 diterbitkan sebagai standar pada tanggal 13 November 2009, dan memberikan standar penerapan manajemen risiko. Panduan ISO / IEC revisi dan harmonis 73 diterbitkan pada waktu yang sama. Tujuan ISO 31000: 2009 adalah agar dapat diterapkan dan disesuaikan untuk "perusahaan, asosiasi, kelompok atau individu publik, swasta atau masyarakat manapun." [3] Dengan demikian, lingkup umum ISO 31000 - sebagai keluarga standar manajemen risiko - tidak dikembangkan untuk kelompok industri tertentu, sistem manajemen atau bidang materi pelajaran, untuk menyediakan struktur dan panduan praktik terbaik untuk semua operasi yang berkaitan dengan manajemen risiko. Ini memulai proses untuk revisi pertamanya pada tanggal 13 Mei 2015. [4] Draft standar internasional (DIS) yang terbuka untuk komentar publik, dipublikasikan pada 17 Februari 2017. ISO 31000:2009 dapat diterapkan untuk semua jenis risiko, apapun sifatnya, apakah positif atau negatif memiliki konsekuensi. Meskipun ISO 31000:2009 menyediakan pedoman generik, tidak dimaksudkan untuk mempromosikan keseragaman manajemen risiko di organisasi. Desain dan pelaksanaan rencana dan kerangka kerja manajemen risiko perlu memperhitungkan kebutuhan beragam organisasi tertentu, yang khusus tujuan, konteks, struktur, operasi, proses, fungsi, proyek, produk, layanan, atau aset dan praktik tertentu yang dipekerjakan . Hal ini dimaksudkan bahwa ISO 31000:2009 dimanfaatkan untuk menyelaraskan proses manajemen risiko dalam standar yang ada dan masa depan. Ini menyediakan pendekatan umum untuk mendukung standar yang berhubungan dengan risiko tertentu dan / atau sektor, dan tidak menggantikan yang standar. b. ISO 18009:1999 Teknologi informasi - Bahasa pemrograman - Ada: Penilaian kesesuaian prosesor Bahasa The Ada Conformity Assessment Test Suite (ACATS) adalah test suite yang digunakan untuk pengujian kesesuaian prosesor. ISO (International Organization for Standardization) dan IEC (International Electrotechnical Commission) membentuk sistem khusus untuk standardisasi di seluruh dunia. Badan nasional yang tergabung dalam ISO atau IEC berpartisipasi dalam pengembangan Standar Internasional melalui komite teknis yang dibentuk oleh masing-masing organisasi untuk menangani bidang kegiatan teknis tertentu. Komite teknis ISO dan IEC berkolaborasi dalam bidang kepentingan bersama. Organisasi internasional lainnya, pemerintah dan non-pemerintah, dalam hubungan dengan ISO dan IEC, juga ikut serta dalam pekerjaan tersebut. Standar Internasional disusun sesuai dengan peraturan yang diberikan dalam Petunjuk ISO / IEC, Bagian 3. Di bidang teknologi informasi, ISO dan IEC telah membentuk komite teknis gabungan, ISO / IEC JTC 1. Rancangan Standar Internasional yang diadopsi oleh panitia teknis bersama diedarkan ke badan nasional untuk pemungutan suara. Publikasi sebagai Standar Internasional mensyaratkan persetujuan setidaknya 75% dari badan nasional yang memberikan suara. Perhatian tertarik pada kemungkinan bahwa beberapa elemen dari Standar Internasional ini dapat menjadi subyek hak paten. ISO dan IEC tidak bertanggung jawab untuk mengidentifikasi setiap atau semua hak paten tersebut. Standar Internasional ISO / IEC 18009 dibuat oleh Komite Teknis Bersama ISO / IEC JTC 1, Teknologi Informasi, Subkomite SC 22, bahasa Pemrograman, lingkungan dan perangkat lunak sistem mereka. Komunitas bahasa Ada memiliki tradisi kuat "validasi kompilator," yang berarti penilaian kesesuaian. Awalnya, program validasi diberikan di bawah naungan Departemen Pertahanan Amerika Serikat, karena penggunaan kompiler "divalidasi" adalah syarat penggunaan dalam program pertahanan. Tiga elemen kunci dari program validasi ini adalah melakukan pengujian oleh laboratorium pengujian independen, penyelesaian masalah uji coba oleh satu otoritas ("Ada Organisasi Validasi"), dan penerimaan seluruh dunia atas "sertifikat validasi" yang dihasilkan dari kesesuaian yang berhasil pengujian. Pada tahun 1998, Depag AS memutuskan untuk menyerahkan tanggung jawab untuk penilaian kesesuaian ke sektor swasta. Standar Internasional ini memberikan dasar untuk penilaian kesesuaian sektor swasta. Ini adalah maksud dari Standar Internasional ini untuk meratifikasi praktik yang ada untuk penilaian kesesuaian Ada. Secara umum, Standar Internasional ini menyatakan bahwa Laboratorium Penilaian Kesesuaian Ada (ACA) independen akan melakukan penilaian kesesuaian. Berbagai ACAL akan berkolaborasi dalam formasi atau perumusan satu Ada Conformity Assessment Authority (ACAA) Ada. ACAA akan mengelola dan mengelola Ada Conformity Assessment Test Suite (ACATS). Setiap ACAL akan melakukan penilaian kesesuaian dengan menerapkan ACATS sesuai dengan Prosedur Penilaian Kesesuaian Ada (ACAP). Setiap ACAL akan menerbitkan sertifikat kesesuaian. ACAA akan menyelesaikan setiap masalah pengujian yang mungkin timbul selama penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh ACAL dan akan menyetujui laporan pengujian dan sertifikat kesesuaian sebelum dikeluarkan ke klien ACAL. ACAA akan bertindak dalam peran de facto "Ada Validation Organization" dan "Fast Reaction Team" -nya dan juga akan berpartisipasi dalam karya ISO / IEC JTC1 / SC22 / WG9 untuk menjelaskan bahwa kelompok kemungkinan cacat yang ditemukan dalam standar bahasa sebagai hasil penilaian kesesuaian. Standar ini tidak menggunakan kembali metode uji yang ada yang dirancang untuk bahasa lain [seperti yang disarankan oleh ISO / IEC Guide 2, 6.7.1] namun menggambarkan metode yang, meski baru dalam standarisasi, memiliki tradisi de facto yang lama di dalam Ada masyarakat. Metode ini didasarkan pada metode mapan yang telah diterapkan secara seragam selama 15 tahun. Kontinuitas dengan tradisi ini dianggap penting untuk keberhasilan standar bahasa Ada. Standar Internasional ini memiliki tujuan sebagai berikut: □ Standar Internasional ini harus mengizinkan transisi yang mulus dari metode de facto saat ini "Ada validasi kompiler" dengan metode standar. □ Pengguna sertifikasi prosesor Ada harus mendapatkan tingkat kepastian yang sama seperti yang diperoleh dengan mekanisme sertifikasi de facto saat ini. Standar Internasional ini disusun oleh Kelompok Kerja 9 (Ada) Sub-komite 22 (bahasa pemrograman, lingkungan dan perangkat lunak sistem mereka) dari Joint Technical Committee 1 (Informationtechnology). Ini menetapkan persyaratan Kata pengantar untuk laporan pengujian mencakup hal-hal berikut: Penilaian kesesuaian tidak memastikan bahwa prosesor tidak memiliki ketidaksesuaian dengan standar Ada selain yang, jika ada, yang didokumentasikan dalam laporan ini. Vendor compiler menyatakan bahwa prosesor yang diuji tidak mengandung penyimpangan yang disengaja dari standar Ada; salinan Pernyataan Kesesuaian ini disampaikan segera setelah sertifikat. Paragraf kedua dari latar belakang prosedur ACAA saat ini mengatakan: Penting untuk dicatat cakupan dan tujuan penilaian kesesuaian. Tujuan penilaian kesesuaian adalah untuk memastikan bahwa prosesor Ada mencapai tingkat kesesuaian yang tinggi dengan standar Ada (Ada95 yang dikoreksi oleh [TC1]). Karakteristik seperti kinerja dan kesesuaian untuk aplikasi tertentu tidak ditentukan oleh standar, dan karenanya berada di luar cakupan penilaian kesesuaian Ada. Selain itu, ACATS adalah seperangkat program uji yang dimaksudkan untuk memeriksa secara luas penerapan yang benar; tidak mungkin untuk menguji secara menyeluruh kesesuaiannya. Jadi, kesesuaian diperiksa hanya sampai sejauh mana tes ini; prosesor yang disertifikasi sesuai keinginan mungkin tidak sesuai dengan standar dengan cara yang berbeda untuk masing-masing, dalam keadaan tertentu. ACATS terdiri dari 1821 tes dengan 255.838 baris kode yang menempati 30 MB penyimpanan. Test suite tersedia untuk umum, misalnya sebagai bagian dari distribusi sumber dari GNU Compiler Collection, yang juga berisi kompiler GNAT Ada. Sumber: Sejarah, Jenis-jenis, Pengertian dan Fungsi ISO http://darmasaputra.blogspot.co.id/2010/04/pengertian-dan-fungsi-iso_05.html ISO/IEC 18009:1999(en) Information technology — Programming languages — Ada: Conformity assessment of a language processor https://www.iso.org/obp/ui/#iso:std:iso-iec:18009:ed-1:v1:en ISO/IEC 18009:1999 https://www.iso.org/standard/31051.html

Jumat, 06 Oktober 2017

2 Organisasi di Indonesia dan di Luar Negeri

Organisasi Dalam Negeri: 1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI. Kesepakatan untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi profesional yang tergabung dalam KKAI. Sebagian bagian dari proses verifikasi, dibentuk pula sistem penomoran keanggotaaan advokat untuk lingkup nasional yang juga dikenal dengan Nomor Registrasi Advokat. Selanjutnya, kepada mereka yang lulus persyaratan verifikasi juga diberikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Di masa lalu, KTPA diterbitkan oleh pengadilan tinggi di mana advokat yang bersangkutan berdomisili. Peluncuran KTPA sebagaimana dimaksud dilakukan pada 30 Maret 2004 di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Persiapan kedua adalah pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Kertas kerja dari Komisi Organisasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan bentuk dan komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima oleh semua pihak. Persiapan lain yang telah dituntaskan KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi ini mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru. Untuk dapat diangkat menjadi advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas dipersiapkan oleh komisi ini. Setelah pembentukannya, PERADI telah menerapkan beberapa keputusan mendasar. Pertama, PERADI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia. Kedua, PERADI telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan dalam waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan Dewan Kehormatan di daerah lain saat ini menjadi prioritas PERADI. Ketiga, PERADI telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat. Baik KKAI maupun PERADI telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk digunakan PERADI untuk meningkatkan manajemen advokat di masa yang akan datang. Penting pula untuk dicatat bahwa hingga saat ini seluruh keputusan, termasuk keputusan untuk membentuk PERADI dan susunan badan pengurusnya, telah diambil melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan berdasarkan paradigma advokat Indonesia. Meski usia PERADI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PERADI berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya. Sumber: http://peradi.or.id/index.php/profil/detail/1 2. Organisasi Direktorat Jendral Peternakan Dan Kesehatan Hewan Sejak zaman VOC, peternakan sudah dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan VOC di Nusantara. Pengembangan kuda dilakukan untuk keperluan tentara "kompeni", yaitu mengangkut beban dalam melaksanakan perang baik terhadap kerajaan yang ada di Indonesia maupun terhadap bangsa asing. Disamping itu, kuda juga diperlukan bagi bangsawan Belanda yang ada di Indonesia sebagai kuda tunggangan dan menarik kereta. Pengembangan kerbau dan sapi juga mendapat perhatian VOC untuk kepentingan penyediaan daging guna memenuhi kebutuhan konsumsi orang-orang VOC yang tinggal di Indonesia. Setelah pemerintah Belanda mengambil kendali kekuasaan di Nusantara dari VOC, Pemerintah Hindia Belanda melakukan sejumlah langkah untuk mengembangkan peternakan. Pada Tahun 1806 Pemerintah Hindia Belanda mendatangkan sapi Benggala dari India untuk keperluan perkebunan tebu di Indonesia. Untuk pemeliharaan kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah Belanda baik ternak kuda yang dipergunakan oleh pasukan militer maupun ternak sapi sebagai sumber tenaga kerja dan susu, didatangkanlah Dokter Hewan yang pertama ke Indonesia yakni Drh. R.A. Coppicters pada tahun 1820. Kemudian pada tanggal 26 Agustus 1836 ada ketetapan yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah melalui plakat (selebaran/pengumuman) tentang larangan pemotongan sapi betina produktif. Hal ini merupakan awal campur tangan pemerintah terhadap peternakan dan kesehatan hewan. Tanggal inilah yang kemudian dijadikan Hari Lahir Peternakan dan Kesehatan Hewan. Walaupun kegiatan pengembangan peternakan sudah dimulai sejak zaman VOC akan tetapi pembentukan Jawatan Kehewanan baru terjadi pada tahun 1841 dengan nama Veeartsenijkundige Dienst (VD) di bawah Departemen Dalam Negeri. Pada Tahun 1851 Jawatan Kehewanan yang semula di bawah naungan Departemen Dalam Negeri dipindah ke naungan Militer/Pasukan Berkuda/Kavaleri dan dipimpin Direktur Kebudayaan berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal tanggal 24 Desember 1851 Nomor 3. Selanjutnya pada 1 Januari 1867 Jawatan Kehewanan dari naungan Kavaleri pindah ke bawah naungan Departemen Pendidikan, Kebudayaan dan Kerajinan. Tahun 1885 pindah lagi ke naungan Departemen Dalam Negeri. Lantas Tahun 1905 Jawatan Kehewanan dilimpahkan ke Departemen Pertanian dan Perdagangan atau Departement van Landbouw, Nijverheid en Handel. Keputusan ini dituangkan dalam Staablad No. 380 Tahun 1904. Instansi Jawatan Kehewanan ini merupakan embrio yang terus berkembang dan berkali-kali ganti nama, yang pada akhirnya saat ini menjadi institusi yang disebut Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada zaman Jepang, urusan peternakan terbengkalai. Semua yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda tidak berlaku bagi Jepang. Pada zaman penjajahan jepang pembinaan peternakan hampir tidak dilakukan. Pemerintahan jepang mengganti beberapa nama lnstansi, yaitu: (1) Veeartsenijkundeg Institut dirubah menjadi Balai Penyelidikan Penyakit Hewan (BPPH), dan (2) Sekolah dokter hewan diganti menjadi Semon Zui Gakko yang berlangsung sampai pertengahan 1945 yang menjadi cikal bakal Perguruan Tinggi Kedokteran Hewan pada tanggal 20 September 1946. Selanjutnya pada era Orde Lama, salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk meningkatkan produksi pangan rakyat termasuk pangan hewan, daging, telur dan susu yang merupakan pangan sehat dan cerdas. Kegiatan-kegiatan pembangunan peternakan untuk memproduksi daging, telur dan susu di era Orde Lama antara lain Kasimo Plan, kegiatan inseminasi buatan dan semboyan 4 sehat 5 sempurna. Kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya selama Orde Lama untuk pembangunan peternakan adalah didirikannya Perusahaan Negara (PN) Perhewani pada tahun 1952, pembangunan Badan Penyelidikan Penyakit Mulut dan Kuku (BP-PMK) di Surabaya pada tahun 1952, pembentukan Lembaga Penelitian Peternakan (LPP) pada tahun 1950 di Bogor dengan nama Balai Penelitian Umum (BPU), pembangunan Balai Besar Penelitian Veteriner, pembangunan Taman Ternak Baturraden, pembangunan Induk Taman Ternak Padang Mangatas, pembangunan pendidikan dan sekolah peternakan (SNAKMA) di Bogor dan Malang serta pembangunan koperasi persusuan. Pada era Orde baru tepatnya tanggal 3 November 1966, struktur organisasi Direktorat Jenderal Kehewanan dibentuk. Struktur organisasinya terdiri dari tiga unit eselon II yaitu (1) Sekretariat Direktorat Jenderal, (2) Direktorat Peternakan dan (3) Direktorat Kesehatan Hewan (Keswan). Pada tanggal 18 Januari 1968, Ditjen Kehewanan berubah lagi menjadi Direktorat Jenderal Peternakan. untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 1967 yang telah diundangkan, Direktorat Jenderal baru ini berkembang menjadi: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal, (2) Direktorat Keswan, (3) Direktorat Usaha-usaha Peternakan dan (4) Badan Koordinasi Lembaga-Iembaga Penelitian dan Pendidikan Peternakan disingkat menjadi BKLPP, dimana lembaga-lembaga yang dikoordinasikan terdiri dari: (a) Lembaga Penelitian Peternakan, (b) Lembaga Penelitian Penyakit Hewan, (c) Lembaga Virologi Hewan, dan (d) Lembaga Pendidikan dan Kesehatan Hewan yang terdiri dari 2 SNAKMA yaitu di Bogor dan di Malang. Untuk dapat melaksanakan pembangunan lebih bagus lagi, maka kelembagaan atau organisasi Direktorat Jenderal Peternakan ditingkatkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No 118/kpts/org/3/1971, tertanggal 16 Maret 1971 tentang tugas pokok pimpinan serta susunan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Peternakan sehingga susunannya menjadi: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Peternakan; (2) Direktorat Penyuluhan Peternakan dipimpin oleh Direktur Penyuluhan; (3) Direktorat Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Kesehatan Hewan; (4) Direktorat Pengembangan Produksi Peternakan dipimpin oleh Direktur Pengembangan Produksi Peternakan; (5) Direktorat Perencanaan oleh Direktur Perencanaan; (6) Lembaga Penelitian Peternakan dipimpin oleh Direktur Lembaga; (7) Lembaga Penelitian Penyakit Hewan dipimpin oleh Direktur Lembaga; (8) Lembaga Virologi Kehewanan dipimpin oleh Direktur Lembaga. Sekolah Peternakan Menengah Atas pengelolanya ditangani oleh Direktorat Penyuluhan Peternakan. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden No 44 dan No 45 tahun 1974, tanggal 26 Agustus 1974, Departemen Pertanian ditambah dengan dua unit kerja eselon I yaitu : (1) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dan (2) Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian. Dengan dikeluarkannya Keppres No 44 dan No 45 ini maka seluruh kegiatan di unit kerja mengenai penelitian peternakan yakni Lembaga Penelitian Peternakan (LPP) dan Lembaga Penelitian Penyakit Hewan (LPPH) yang tadinya di bawah naungan Direktorat Jenderal Peternakan dialihkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan). Demikian juga kegiatan pendidikan dan penyuluhan serta unit Direktorat Penyuluhan dan Pendidikan SNAKMA yang tadinya di bawah naungan Direktorat Jenderal Peternakan dialihkan ke dalam organisasi Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian (BPLPP). Sesuai dengan Keppres No 44 dan No 45 tahun 1974, Menteri Pertanian menindaklanjutinya dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 190/kpts/org/5/1975 tanggal 2 Mei 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian Unit Kerja Ditjen Peternakan berubah menjadi unit kerja yang terdiri dari : (1) Sekretariat Ditjen Peternakan, (2) Direktorat Bina Program, (3) Direktorat Bina Produksi Peternakan, (4) Direktorat Bina Sarana Usaha Peternakan, dan (5) Direktorat Bina Kesehatan Hewan. Direktorat Penyuluhan yang sebelumnya masih ada, dihapus karena kegiatan penyuluhan peternakan sudah dialihkan ke BPLPP. Dalam SK Mentan ini juga disebut adanya Unit Pelaksana Teknis meliputi : (1) Induk Taman Ternak di Baturraden dan Cianjur, Induk Inseminasi Buatan di Bandung, (3) Penyidikan Penyakit Hewan di Ujung Pandang dan Denpasar, serta (4) Karantina. Untuk dapat melaksanakan arahan, kebijaksanaan dan rencana kegiatan yang lebih baik lagi, organisasi Direktorat Jenderal Peternakan kapasitasnya ditingkatkan dengan SK Menteri Pertanian No 453/Kpts/org/6/1980 dengan susunan organisasi terdiri dari unit kerja : (1) Sekretariat Ditjen Peternakan, (2) Direktorat Bina Program Peternakan, (3) Direktorat Bina Produksi Peternakan, (4) Direktorat Bina Usaha Petani Ternak, (5) Direktorat Kesehatan Hewan, dan (6) Direktorat Penyebaran dan Pengembangan Peternakan. Kemudian pada tahun 1983, Organisasi Ditjen Peternakan melalui Keputusan Menteri Pertanian No 021.219706/Kpts/9/1983, ditingkatkan lagi menjadi tujuh unit kerja yaitu meliputi : (1) Sekretariat Ditjen Peternakan, (2) Direktorat Bina Program, (3) Direktorat Bina Produksi Peternakan, (4) Direktorat Bina Usaha Petani Ternak dan Pengolahan Hasil Peternakan, (5) Direktorat Kesehatan Hewan, (6) Direktorat Penyebaran dan Pengembangan Peternakan, dan (7) Direktorat Penyuluhan Peternakan. Memasuki Pelita IV, Presiden Soeharto membentuk jabatan baru yang sebelumnya tidak ada yaitu Menteri Muda Urusan Peningkatan Produk Peternakan dan Perikanan (Menmud UP4) dalam Kabinet pembangunan IV. Tokoh yang dipercaya sebagai Menteri Muda adalah Prof. Dr. Drh. JH Hutasoit yang menduduki posisi tersebut tanggal 29 Maret 1983 hingga 19 Maret 1988. Hutasoit adalah mantan Dirjen Peternakan yang juga memiliki kiprah di berbagai lembaga antara lain sebagai pendiri Fakultas Peternakan IPB, Dekan Fapet IPB dan lain sebagainya. Adanya Menmud UP4 diharapkan pembangunan peternakan menjadi lebih mendapat perhatian. Sebelum Pelita V, susunan organisasi dan tata kerja Ditjen Peternakan ditetapkan pada tahun 1983, kemudian pada tahun 1990 ini diubah dan disempurnakan untuk dapat mengembangkan kegiatan Pembangunan Pelita V dengan SK Mentan Nomor 560/kpts/OT.210/8/1990, dimana susunan organisasi Ditjen Peternakan terdiri dari 7 unit kerja yaitu: (1) Sekretariat Ditjen; (2) Direktorat Bina Program; (3) Direktorat Bina Produksi; (4) Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil; (5) Direktorat Bina Kesehatan Hewan; ( 6) Direktorat Penyebaran dan Pengembangan Peternakan; dan (7) Direktorat Bina Penyuluhan. Susunan organisasi ini hampir sama dengan susunan organisasi pada tahun 1983. Perubahan terjadi pada eselon III dan eselon IV serta tata kerjanya. Untuk mendukung kegiatan pembangunan sub sektor peternakan pada Pelita VI maka susunan organisasi Direktorat Jenderal Peternakan disesuaikan dengan kebutuhan aktual saat itu. Melalui Keppres Nomor 61 Tahun 1998, tanggal 13 April 1998 susunan unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan menjadi sebagai berikut: (1) Sekretariat Ditjen, (2) Direktorat Bina Program, (3) Direktorat Bina Perbibitan, (4) Direktorat Bina Produksi, (5) Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil, (6) Direktorat Bina Kesehatan Hewan, dan (7) Direktorat Bina Penyebaran dan Pengembangan Peternakan. Pada tahun 2000, terjadi perubahan nomenklatur struktur organisasi di Departemen Pertanian, antara lain Direktorat Jenderal Peternakan berubah menjadi Direktorat Jenderal Produksi Peternakan, kemudian tahun 2001 berubah lagi menjadi Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan sehingga tugas dan fungsi Direktorat Jenderal menjadi fokus terhadap pengembangan produksi saja, itu pun lebih berat pada tugas pembinaannya. Sedangkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan yang selama ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Peternakan pindah ke Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Maka bila diartikan secara harafiah, tugas dan fungsi institusi tersebut semakin sempit, yaitu hanya tugas dan fungsi pembinaan yang berkaitan dengan produksi. Pada tahun 2005, Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan berganti nama lagi menjadi Direktorat Jenderal Peternakan dan yang terakhir tahun 2010 namanya berganti lagi menjadi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sampai sekarang namanya tidak mengalami perubahan. Pada tahun 2010 susunan unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai Permentan Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 adalah sebagai berikut: (1) Sekretariat Ditjen, (2) Direktorat Perbibitan Ternak, (3) Direktorat Pakan Ternak, (4) Direktorat Budidaya Ternak, (5) Direktorat Kesehatan Hewan, dan (6) Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen. Kemudian mengalami perubahan lagi pada tahun 2015 dimana susunan unit kerjanya sesuai Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 menjadi sebagai berikut: (1) Sekretariat Ditjen, (2) Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak, (3) Direktorat Pakan, (4) Direktorat Kesehatan Hewan, (5) Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan (6) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan. Sumber: http://ditjenpkh.pertanian.go.id/pages/45/sejarah.html Organisasi Luar Negeri: 1. IFC (International Finance Corporation) Adalah anggota Kelompok Bank Dunia dan bermarkas di Washington, DC. Ini saham tujuan utama dari semua lembaga Kelompok Bank Dunia: untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di negara-negara anggota negara-negara berkembang. IFC bertujuan untuk mendorong investasi/pertumbuhan sektor swasta yang sustainable di negara-negara berkembang sebagai salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bagian dari the World Bank Group, IFC juga mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di negara-negara berkembang anggotanya. Indonesia bergabung tahun 1968. Aktifitas IFC termasuk pembiayaan proyek-proyek swasta untuk mencari dana di pasar keuangan internasional, dan memberikan saran dan bantuan teknis untuk dunia usaha dan pemerintah. Didirikan pada tahun 1956, IFC multilateral terbesar sumber pinjaman dan ekuitas pembiayaan untuk proyek-proyek sektor swasta di negara berkembang. Ini mendorong pembangunan sektor swasta yang berkelanjutan terutama oleh: 1. Pembiayaan proyek-proyek sektor swasta dan perusahaan yang berlokasi di negara berkembang. 2. Membantu perusahaan swasta di negara berkembang memobilisasi pembiayaan di pasar keuangan internasional. 3. Menyediakan nasihat dan bantuan teknis untuk bisnis dan pemerintah. International Finance Corporation (IFC) mendorong investasi sektor swasta yang berkesinambungan di negara berkembang. IFC adalah anggota dari Kelompok Bank Dunia dan berkantor pusat di Washington, DC, Amerika Serikat. [1] Didirikan pada tahun 1956, IFC adalah sumber multilateral terbesar pinjaman dan pembiayaan ekuitas untuk proyek-proyek sektor swasta di negara berkembang. Ini mendorong pembangunan sektor swasta yang berkesinambungan terutama oleh: Pembiayaan proyek-proyek sektor swasta dan perusahaan yang berlokasi di negara berkembang. Membantu perusahaan swasta di negara berkembang memobilisasi pembiayaan di pasar keuangan internasional. Memberikan saran dan bantuan teknis kepada perusahaan dan pemerintah. OWNERSHIP AND MANAGEMENT IFC memiliki 182 negara anggota, yang secara kolektif menentukan kebijakan dan menyetujui investasi. Untuk bergabung IFC, suatu negara harus terlebih dahulu menjadi anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD). Kekuatan perusahaan IFC tersebut berada dalam Dewan Gubernur, yang negara-negara anggota menunjuk wakil. Modal saham IFC, yang dibayarkan, disediakan oleh negara-negara anggotanya, dan memberikan suara adalah sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki. Pada tanggal 30 Maret 2010 dan 2009, modal IFC berwenang (jumlah yang disumbangkan oleh para anggotanya selama bertahun-tahun) adalah $ 2,45 milyar, dimana $ 2370000000 yang ditempatkan dan disetor masuk Dewan Gubernur banyak delegasi kekuasaan kepada Dewan Direksi, yang terdiri dari Direktur Eksekutif IBRD, dan yang mewakili negara-negara anggota IFC. Direksi meninjau semua proyek. Presiden Kelompok Bank Dunia, Robert Zoellick, juga menjabat sebagai presiden IFC. CEO IFC dan Presiden Eksekutif Wakil, Lars Thunell H., bertanggung jawab untuk manajemen keseluruhan dari hari-hari operasi. Dia diangkat pada tanggal 15 Januari 2006. Meskipun IFC mengkoordinasikan kegiatannya di banyak daerah dengan lembaga lain di Kelompok Bank Dunia, IFC umumnya beroperasi secara independen karena secara hukum dan finansial otonom dengan Anggaran sendiri Perjanjian, modal saham, manajemen dan staf .. Membership Anggota IFC adalah 181 anggota PBB dan Kosovo. Bukan anggota adalah: Andorra, Brunei, Kepulauan Cook, Kuba, Liechtenstein, Monaco, Nauru, Niue, Korea Utara, Saint Vincent dan Grenadines, San Marino, Tuvalu dan Kota Vatikan. Sisanya non-anggota semua negara dengan pengakuan terbatas. ACTIVITIES Dalam Kelompok Bank Dunia, Bank Dunia keuangan proyek dengan jaminan berdaulat, sedangkan proyek-proyek keuangan IFC tanpa jaminan berdaulat. Ini berarti bahwa IFC adalah terutama aktif dalam proyek-proyek sektor swasta, meskipun beberapa proyek di sektor publik (pada tingkat kota atau sub-nasional) baru-baru ini didanai. Pembiayaan sektor swasta merupakan kegiatan utama IFC, dan dalam hal ini adalah lembaga yang berorientasi profit finansial (dan tidak pernah memiliki kerugian tahunan dalam 50 tahun sejarahnya). Seperti bank, IFC cocok atau menginvestasikan dana sendiri dan dana pinjaman untuk pelanggan dan mengharapkan untuk membuat kembali risiko disesuaikan cukup pada portofolio global proyek. Kegiatan IFC, bagaimanapun, harus memenuhi tes kedua memberikan kontribusi bagi pengurangan kemiskinan sesuai dengan mandatnya. Dalam prakteknya, ini secara luas ditafsirkan, tetapi waktu dan usaha dikhususkan untuk keduanya (i) memilih proyek dengan hasil perkembangan positif, dan (ii) meningkatkan hasil perkembangan proyek dengan berbagai cara. IFC memberikan investasi dan layanan konsultasi. IFC juga melakukan proyek kerjasama teknis di banyak negara untuk memperbaiki iklim investasi. Kegiatan ini dapat dihubungkan dengan proyek investasi tertentu, atau, semakin, untuk tujuan yang lebih luas seperti memperbaiki lingkungan legislatif untuk industri tertentu. Proyek-proyek teknis IFC kerjasama ini pada umumnya didanai oleh negara donor atau dari anggaran sendiri IFC. Advisory Services IFC fokus pada lima bidang utama: Akses Keuangan, Lingkungan Bisnis Mengaktifkan, Keberlanjutan Lingkungan dan Sosial, Infrastruktur Penasehat, dan Saran Perusahaan. Jasa konsultasi untuk memperluas akses keuangan (A2F) sering menyertai investasi keuangan IFC, dan termasuk bantuan kepada bank dan lembaga keuangan khusus dalam meningkatkan kemampuan mereka untuk menyediakan layanan keuangan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Setelah pilot berhasil di beberapa negara, proyek WorldHotel-Link telah berhasil dipisahkan dari IFC pada tanggal 31 Maret 2006 dan sekarang menjadi perusahaan swasta dengan jangkauan global membantu dimiliki secara lokal penyedia layanan perjalanan skala kecil dalam mengembangkan dunia tujuan mengatasi hambatan akses pasar. CommDev (Komunitas Minyak, Gas dan Pertambangan Dana Pembangunan Berkelanjutan) adalah sebuah mekanisme pendanaan untuk pembangunan kapasitas praktis, pelatihan pengembangan, bantuan teknis, dukungan implementasi, peningkatan kesadaran, dan alat. Operasi fleksibel dan efisien, CommDev berfungsi sebagai komponen integral dari proyek industri ekstraktif, meningkatkan, mempercepat, dan memperluas nilai tambah dukungan yang diberikan kepada masyarakat di luar persyaratan kepatuhan proyek investasi IFC dan pinjaman Bank Dunia. Para pengecam mempertanyakan keberlanjutan dari beberapa proyek yang didanai oleh IFC. IFC baru-baru ini menginvestasikan $ 9 juta dalam peningkatan fasilitas rumah jagal di wilayah Amazon milik produsen daging sapi terbesar di Brazil, meskipun oposisi dari LSM lokal dan Sierra Club. [2] Pada tahun 2009 audit internal menemukan bahwa IFC telah mengabaikan sendiri standar perlindungan lingkungan dan sosial ketika disetujui hampir $ 200 juta jaminan pinjaman untuk produksi minyak sawit di Indonesia. sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/International_Finance_Corporation Diposting oleh Muhammad Fikri Lazuardi di 06.37 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest Tidak ada komentar: Posting Komentar International Finance Corporation (IFC) mendorong investasi sektor swasta yang berkesinambungan di negara berkembang. IFC adalah anggota dari Kelompok Bank Dunia dan berkantor pusat di Washington, DC, Amerika Serikat. [1] Didirikan pada tahun 1956, IFC adalah sumber multilateral terbesar pinjaman dan pembiayaan ekuitas untuk proyek-proyek sektor swasta di negara berkembang. Ini mendorong pembangunan sektor swasta yang berkesinambungan terutama oleh: Pembiayaan proyek-proyek sektor swasta dan perusahaan yang berlokasi di negara berkembang. Membantu perusahaan swasta di negara berkembang memobilisasi pembiayaan di pasar keuangan internasional. Memberikan saran dan bantuan teknis kepada perusahaan dan pemerintah. OWNERSHIP AND MANAGEMENT IFC memiliki 182 negara anggota, yang secara kolektif menentukan kebijakan dan menyetujui investasi. Untuk bergabung IFC, suatu negara harus terlebih dahulu menjadi anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD). Kekuatan perusahaan IFC tersebut berada dalam Dewan Gubernur, yang negara-negara anggota menunjuk wakil. Modal saham IFC, yang dibayarkan, disediakan oleh negara-negara anggotanya, dan memberikan suara adalah sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki. Pada tanggal 30 Maret 2010 dan 2009, modal IFC berwenang (jumlah yang disumbangkan oleh para anggotanya selama bertahun-tahun) adalah $ 2,45 milyar, dimana $ 2370000000 yang ditempatkan dan disetor masuk Dewan Gubernur banyak delegasi kekuasaan kepada Dewan Direksi, yang terdiri dari Direktur Eksekutif IBRD, dan yang mewakili negara-negara anggota IFC. Direksi meninjau semua proyek. Presiden Kelompok Bank Dunia, Robert Zoellick, juga menjabat sebagai presiden IFC. CEO IFC dan Presiden Eksekutif Wakil, Lars Thunell H., bertanggung jawab untuk manajemen keseluruhan dari hari-hari operasi. Dia diangkat pada tanggal 15 Januari 2006. Meskipun IFC mengkoordinasikan kegiatannya di banyak daerah dengan lembaga lain di Kelompok Bank Dunia, IFC umumnya beroperasi secara independen karena secara hukum dan finansial otonom dengan Anggaran sendiri Perjanjian, modal saham, manajemen dan staf .. Membership Anggota IFC adalah 181 anggota PBB dan Kosovo. Bukan anggota adalah: Andorra, Brunei, Kepulauan Cook, Kuba, Liechtenstein, Monaco, Nauru, Niue, Korea Utara, Saint Vincent dan Grenadines, San Marino, Tuvalu dan Kota Vatikan. Sisanya non-anggota semua negara dengan pengakuan terbatas. ACTIVITIES Dalam Kelompok Bank Dunia, Bank Dunia keuangan proyek dengan jaminan berdaulat, sedangkan proyek-proyek keuangan IFC tanpa jaminan berdaulat. Ini berarti bahwa IFC adalah terutama aktif dalam proyek-proyek sektor swasta, meskipun beberapa proyek di sektor publik (pada tingkat kota atau sub-nasional) baru-baru ini didanai. Pembiayaan sektor swasta merupakan kegiatan utama IFC, dan dalam hal ini adalah lembaga yang berorientasi profit finansial (dan tidak pernah memiliki kerugian tahunan dalam 50 tahun sejarahnya). Seperti bank, IFC cocok atau menginvestasikan dana sendiri dan dana pinjaman untuk pelanggan dan mengharapkan untuk membuat kembali risiko disesuaikan cukup pada portofolio global proyek. Kegiatan IFC, bagaimanapun, harus memenuhi tes kedua memberikan kontribusi bagi pengurangan kemiskinan sesuai dengan mandatnya. Dalam prakteknya, ini secara luas ditafsirkan, tetapi waktu dan usaha dikhususkan untuk keduanya (i) memilih proyek dengan hasil perkembangan positif, dan (ii) meningkatkan hasil perkembangan proyek dengan berbagai cara. IFC memberikan investasi dan layanan konsultasi. IFC juga melakukan proyek kerjasama teknis di banyak negara untuk memperbaiki iklim investasi. Kegiatan ini dapat dihubungkan dengan proyek investasi tertentu, atau, semakin, untuk tujuan yang lebih luas seperti memperbaiki lingkungan legislatif untuk industri tertentu. Proyek-proyek teknis IFC kerjasama ini pada umumnya didanai oleh negara donor atau dari anggaran sendiri IFC. Advisory Services IFC fokus pada lima bidang utama: Akses Keuangan, Lingkungan Bisnis Mengaktifkan, Keberlanjutan Lingkungan dan Sosial, Infrastruktur Penasehat, dan Saran Perusahaan. Jasa konsultasi untuk memperluas akses keuangan (A2F) sering menyertai investasi keuangan IFC, dan termasuk bantuan kepada bank dan lembaga keuangan khusus dalam meningkatkan kemampuan mereka untuk menyediakan layanan keuangan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Setelah pilot berhasil di beberapa negara, proyek WorldHotel-Link telah berhasil dipisahkan dari IFC pada tanggal 31 Maret 2006 dan sekarang menjadi perusahaan swasta dengan jangkauan global membantu dimiliki secara lokal penyedia layanan perjalanan skala kecil dalam mengembangkan dunia tujuan mengatasi hambatan akses pasar. CommDev (Komunitas Minyak, Gas dan Pertambangan Dana Pembangunan Berkelanjutan) adalah sebuah mekanisme pendanaan untuk pembangunan kapasitas praktis, pelatihan pengembangan, bantuan teknis, dukungan implementasi, peningkatan kesadaran, dan alat. Operasi fleksibel dan efisien, CommDev berfungsi sebagai komponen integral dari proyek industri ekstraktif, meningkatkan, mempercepat, dan memperluas nilai tambah dukungan yang diberikan kepada masyarakat di luar persyaratan kepatuhan proyek investasi IFC dan pinjaman Bank Dunia. Para pengecam mempertanyakan keberlanjutan dari beberapa proyek yang didanai oleh IFC. IFC baru-baru ini menginvestasikan $ 9 juta dalam peningkatan fasilitas rumah jagal di wilayah Amazon milik produsen daging sapi terbesar di Brazil, meskipun oposisi dari LSM lokal dan Sierra Club. [2] Pada tahun 2009 audit internal menemukan bahwa IFC telah mengabaikan sendiri standar perlindungan lingkungan dan sosial ketika disetujui hampir $ 200 juta jaminan pinjaman untuk produksi minyak sawit di Indonesia. sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/International_Finance_Corporation 2. UN ( United Nations Organization) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.[2] Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)[3] Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di New York, Amerika Serikat, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari negara-negara anggotanya. Tujuan utama PBB adalah (1) menjaga perdamaian dan keamanan dunia, (2) memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia, (3) membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, (4) menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia, dan (5) menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. Asas PBB adalah sebagai berikut (1) Semua anggota mempunyai persamaan derajat dan kedaulatan, (2) Setiap anggota akan menyelesaikan segala persengketaan dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan, (3) Setiap anggota memberikan bantuan pada PBB sesuai Piagam PBB, dan (4) PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Selama Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt memulai pembicaraan mengenai badan penerus Liga Bangsa-Bangsa dengan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill di atas kapal perang Augusta di teluk New Foundland. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun dalam sebuah konferensi pada April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, dan maka PBB mulai beroperasi. Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Misi PBB untuk menjaga perdamaian dunia pada awalnya cukup sulit untuk dicapai akibat Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. PBB berpartisipasi dalam operasi militer di Korea dan Kongo, serta menyetujui pendirian negara Israel pada tahun 1947. Keanggotaan organisasi ini berkembang pesat setelah periode dekolonisasi pada tahun 1960-an, dan pada tahun 1970-an anggaran untuk program pembangunan ekonomi, dan sosial jauh melebihi anggaran untuk pemeliharaan perdamaian. Setelah berakhirnya Perang Dingin, PBB melancarkan misi militer, dan pemeliharaan perdamaian di berbagai belahan dunia dengan hasil yang berbeda-beda. PBB memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2001, dan beberapa petugas, dan badannya juga telah memperoleh hadiah tersebut. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai efektivitas PBB. Beberapa komentator meyakini organisasi ini berperan penting dalam menjaga perdamaian, dan mendorong pembangunan manusia, sementara komentator yang lain merasa organisasi ini tidak efektif, korup, atau bias. Penandatanganan Piagam PBB di San Francisco, 1945. Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional, dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan internasional. Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang menandatangani Piagam Atlantik. Empat kesepakatan Atlantic Charter tersebut adalah (1) Tidak dibenarkan adanya usaha perluasan wilayah, (2) Setiap bangsa berhak untuk menentukan usahnya sendiri, (3) Setiap bangsa punya hak untuk turut serta dalam perdagangan dunia, dan (4) perdamaian dunia harus diciptakan agar setiap bangsa hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan. Sebagai tindak lanjut Atlantic Charter tersebut, pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional diadakan di San Francisco, dengan dihadiri oleh 50 pemerintah negara, dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Declaration of the United Nations). PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan -Perancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat- dan mayoritas dari 46 negara anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.[4] Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Penggunaannya sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun. Sejak pendiriannya, banyak kontroversi, dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia. Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.[5] Dasar hukum pendirian[sunting | sunting sumber] Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cedera yang Dideritanya"[6] dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak, dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban, dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar, dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional. Bahasa Resmi PBB memiliki enam bahasa resmi, yaitu Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol[7] yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah, dan pembuatan dokumen-dokumen. Dewan Keamanan menggunakan dua bahasa kerja, bahasa Inggris, dan Perancis, sedangkan Majelis Umum menggunakan tiga bahasa kerja, bahasa Inggris, Perancis, dan Spanyol.[8] Empat dari bahasa resmi adalah bahasa nasional dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya, dan Amerika Serikat masing-masing menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara de facto), Spanyol, dan Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di luar dari anggota permanen (Spanyol merupakan bahasa resmi di 20 negara, sedangkan Arab di 26 negara. Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian pada tahun 1973. Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah menggunakan Bahasa Inggris dari Inggris (British-English) dalam Ejaan Oxford, Standar penulisan Bahasa Tionghoa menggunakan Hanzi sederhana, sebelumnya menggunakan Hanzi tradisional sampai pada tahun 1971 ketika representasi PBB untuk "Tiongkok" berubah dari Republik Tiongkok ke Republik Rakyat Tiongkok. Organisasi PBB saat ini terdiri dari lima organ utama, yaitu:[9] Majelis Umum (dewan musyawarah utama);[10] Dewan Keamanan (dewan yang membuat beberapa resolusi mengikat mengenai perdamaian, dan keamanan); Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) (dewan yang mendorong kerjasama dan pembangunan ekonomi sosial internasional);[11] Sekretariat (yang berfungsi menyediakan studi, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan PBB);[12] dan Mahkamah Internasional (badan yudisial utama)[13]. Adapun sebuah organ utama PBB yang telah dinonaktifkan adalah Dewan Perwalian (Trusteeship Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa (tidak aktif semenjak tahun 1994 setelah kemerdekaan Palau, satu-satunya wilayah perwalian PBB yang tersisa)[14] Lima dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa berkedudukan di wilayah internasional di Manhattan, New York City, USA; sedangkan sebuah organ utama PBB yaitu Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Adapun lembaga-lembaga besar lainnya berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia. Lembaga-lembaga khusus yang berada di bawah Sistem PBB meliputi Grup Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia, Program Pangan Dunia, Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB, dan Dana Anak-anak PBB. Petugas terpenting dalam hierarki PBB adalah Sekretaris Jenderal, yang saat ini dijabat oleh Ban Ki-moon dari Korea Selatan sejak tahun 2007 , menggantikan Kofi Annan dari Ghana.[15]. Organisasi-organisasi non-pemerintah dapat memperoleh status konsultatif di ECOSOC dan badan-badan lain untuk berpartisipasi di PBB. Majelis Umum !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London, dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara. Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian, dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian, dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan. Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekadar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut. Dewan Keamanan (Security Council) !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Ruangan Dewan Keamanan PBB Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian, dan keamanan antar negara.[16] Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat 'rekomendasi' untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25.[17] Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap—Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat—dan 10 anggota tidak tetap, saat ini, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan.[18] Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan. Sekretariat !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa Gedung Sekretariat PBB di markas PBB di New York City. Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi, dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis. Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat, dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf. Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan, dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian, dan keamanan internasional. Sekretaris Jenderal[sunting | sunting sumber] !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sekretaris Jenderal PBB Sekretaris Jenderal saat ini, António Guterres dari Portugal. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PBB, yang bertindak sebagai juru bicara de facto dan pemimpin PBB, selama 5 tahun masa jabatan. Sekretaris Jenderal saat ini adalah António Guterres, menggantikan Ban Ki-moon yang masa jabatannya sudah usai pada 1 Januari 2017.[19] Dibayangkan oleh Franklin D. Roosevelt sebagai "moderator dunia", posisi ini ditetapkan dalam Piagam PBB sebagai "kepala pegawai administrasi" organisasi,[20] namun ternyata Piagam PBB menyatakan juga bahwa tugas Sekretaris Jenderal dapat membawa ke perhatian Dewan Keamanan "setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional"[21]. Dengan demikian, Piagam PBB telah memberikan ruang lingkup yang lebih besar untuk posisi aksi jabatan ini di panggung dunia. Posisi ini telah berkembang menjadi peran ganda dari semula seorang administrator organisasi PBB, merangkap pula seorang diplomat dan yang mediator dalam menangani yang sengketa antara negara-negara anggota dan menemukan konsensus dalam menangani isu-isu global. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan PBB, setiap anggota yang dapat memveto[22]. Majelis Umum secara teoretis dapat mengabaikan rekomendasi Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun sampai sekarang hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Nugroho Wisnumurti (Duta Permanen Indonesia untuk PBB saat itu). Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat suara berkode warna untuk memilih kandidat.[23] Tidak ada kriteria khusus untuk jabatan tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan itu bisa dijabat untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan.[24] Sekretaris-Jenderal PBB[25] No. Nama Asal negara Mulai menjabat Selesai menjabat Catatan 1 Trygve Lie Norwegia 2 Februari 1946 10 November 1952 Mundur 2 Dag Hammarskjöld Swedia 10 April 1953 18 September 1961 Meninggal sewaktu menjabat 3 U Thant Burma 30 November 1961 1 Januari 1972 Sekjen pertama dari Asia 4 Kurt Waldheim Austria 1 Januari 1972 1 Januari 1982 5 Javier Pérez de Cuéllar Peru 1 Januari 1982 1 January 1992 Sekjen pertama dari Amerika 6 Boutros Boutros-Ghali Mesir 1 Januari 1992 1 Januari 1997 Sekjen pertama dari Afrika 7 Kofi Annan Ghana 1 Januari 1997 1 Januari 2007 8 Ban Ki-moon Korea Selatan 1 Januari 2007 1 Januari 2017 9 António Guterres Portugal 1 Januari 2017 Mahkamah Internasional (International Court of Justice)[sunting | sunting sumber] Istana Perdamaian, markas Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mahkamah Internasional Mahkamah Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional, dan mengatur Pengadilan. Tujuannya Mahkamah Internasional adalah untuk mengadili dan memutus sengketa antara negara (international) dengan berpedoman dari perjanjian internasional, adat kebiasaan internasional, asas hukum yang berlaku bagi bangsa yang beradab, yurisprudensi dan pendapat-pendapat ahli hukum. Pengadilan telah mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan perang, campur tangan negara ilegal, dan pembersihan etnis, antara lain, dan terus untuk mendengar kasus-kasus. Mahkamah ini mempunyai 15 orang hakim internasional yang berasal dari 15 negara negara anggota PBB. Para hakim tersebut dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun. Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, menjadi markas dari Mahkamah internasional dengan berbagi gedung dengan Akademi Hukum Internasional Den Haag, pusat swasta untuk studi hukum internasional. Beberapa saat hakim Pengadilan adalah baik alumni atau anggota fakultas mantan Academy tersebut. Sebuah pengadilan yang terkait, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), mulai beroperasi pada tahun 2002 melalui diskusi internasional yang diprakarsai oleh Majelis Umum PBB. Mahkamah ini adalah pengadilan internasional pertama tetap dikenakan dengan mencoba mereka yang melakukan kejahatan yang paling serius di bawah hukum internasional, termasuk kejahatan perang, dan genosida. ICC secara fungsional independen dari PBB dalam hal personel, dan pendanaan, tetapi beberapa pertemuan badan ICC yang mengatur, Majelis Negara Pihak pada Statuta Roma, diadakan di PBB. Ada "hubungan perjanjian" antara ICC dan PBB yang mengatur bagaimana kedua lembaga menganggap satu sama lain secara sah. Dewan Ekonomi dan Sosial[sunting | sunting sumber] !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Ekonomi, dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, dan sosial internasional, dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun, dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan, dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif. Lembaga-lembaga Khusus ECOSOC[sunting | sunting sumber] Ada banyak organisasi, dan badan-badan PBB yang berfungsi untuk bekerja pada isu-isu tertentu dalam ECOSOC. Piagam PBB menyatakan bahwa setiap organ utama PBB dapat membangun berbagai badan khusus untuk memenuhi tugasnya. Beberapa lembaga yang paling terkenal adalah Badan Energi Atom Internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian, UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa), Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia. Hal ini melalui badan-badan PBB yang melakukan sebagian besar pekerjaan kemanusiaan. Contohnya termasuk program vaksinasi massal (melalui WHO), menghindari kelaparan, dan gizi buruk (melalui karya WFP) dan perlindungan masyarakat rentan, dan pengungsi (misalnya, oleh UNHCR). Organisasi Meteorologi Dunia Organisasi Meteorologi Dunia Bendera Swiss Jenewa, Swiss Bendera Rusia Alexander Bedritsky 1950 (1873) Negara anggota[sunting | sunting sumber] !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Dengan penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing, dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah pengamat permanen).[26] Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan: Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu, dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini. Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.[27] Kelompok 77[sunting | sunting sumber] Kelompok 77 di PBB merupakan koalisi longgar dari negara-negara berkembang, yang dirancang untuk mempromosikan kepentingan kolektif ekonomi anggotanya, dan menciptakan kemampuan bernegosiasi bersama di PBB yang disempurnakan. Ada 77 anggota pendiri organisasi, namun organisasi akhirnya diperluas menjadi 130 negara anggota. Kelompok ini didirikan pada tanggal 15 Juni 1964 oleh "Deklarasi Bersama Tujuh puluh Tujuh Negara" yang dikeluarkan pada Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD). Pertemuan pertama dilaksanakan di Aljir pada tahun 1967, dimana Piagam Aljir diadopsi, dan dasar untuk struktur kelembagaan permanen dimulai. Tujuan Lain[sunting | sunting sumber] Pemeliharaan perdamaian dan keamanan[sunting | sunting sumber] Misi penjaga perdamaian PBB sampai dengan tahun 2009. Biru tua menandakan misi yang sedang berlangsung, sedangkan biru muda menandakan misi yang lalu. PBB, setelah disetujui oleh Dewan Keamanan, mengirim pasukan penjaga perdamaian ke daerah dimana konflik bersenjata baru-baru ini berhenti atau berhenti sejenak untuk menegakkan persyaratan perjanjian perdamaian, dan untuk mencegah pejuang dari kedua belah pihak melanjutkan permusuhan. Karena PBB tidak memelihara militer sendiri, pasukan perdamaian secara sukarela disediakan oleh negara-negara anggota PBB. Pasukan, juga disebut "Helm Biru", yang menegakkan kesepakatan PBB, diberikan Medali PBB, yang dianggap dekorasi internasional bukan dekorasi militer. Pasukan penjaga perdamaian secara keseluruhan menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1988.[28] Para pendiri PBB telah mempertimbangkan bahwa organisasi itu akan bertindak untuk mencegah konflik antara negara, dan membuat perang pada masa depan tidak mungkin, namun pecahnya Perang Dingin membuat perjanjian perdamaian sangat sulit karena pembagian dunia ke dalam kamp-kamp yang bermusuhan. Menyusul akhir Perang Dingin, ada seruan baru bagi PBB untuk menjadi agen untuk mencapai perdamaian dunia, karena ada beberapa lusin konflik berkelanjutan yang terus berlangsung di seluruh dunia. Sebuah studi tahun 2005 oleh RAND Corp menyatakan PBB sukses di dua dari tiga upaya perdamaian. Ini dibandingkan dengan upaya pembangunan bangsa orang-orang dari Amerika Serikat, dan menemukan bahwa tujuh dari delapan kasus PBB damai, dibandingkan dengan empat dari delapan kasus AS damai.[29] Juga pada tahun 2005, Laporan Keamanan Manusia mendokumentasikan penurunan jumlah perang, genosida, dan pelanggaran HAM sejak akhir Perang Dingin, dan bukti, meskipun tidak langsung, bahwa aktivisme internasional-kebanyakan dipelopori oleh PBB-telah menjadi penyebab utama penurunan konflik bersenjata sejak akhir Perang Dingin.[30] Situasi di mana PBB tidak hanya bertindak untuk menjaga perdamaian, tetapi juga kadang-kadang campur tangan termasuk Perang Korea (1950-1953), dan otorisasi intervensi di Irak setelah Perang Teluk Persia di 1990. PBB juga dikkritik untuk hal-hal yang dirasakan sebagai kegagalan. Dalam banyak kasus, negara-negara anggota telah menunjukkan keengganan untuk mencapai atau melaksanakan resolusi Dewan Keamanan, sebuah masalah yang berasal dari sifat PBB sebagai organisasi antar pemerintah—dilihat oleh beberapa orang sebagai hanya sebuah asosiasi dari 192 negara anggota yang harus mencapai konsensus, bukan sebuah organisasi independen. Perselisihan dalam Dewan Keamanan tentang aksi militer, dan intervensi dipandang sebagai kegagalan untuk mencegah Genosida Rwanda 1994, gagal untuk menyediakan bantuan kemanusiaan, dan campur tangan dalam Perang Kongo Kedua, gagal untuk campur tangan dalam pembantaian Srebrenica tahun 1995, dan melindungi pengungsi surga dengan mengesahkan pasukan penjaga perdamaian ke menggunakan kekuatan, kegagalan untuk memberikan makanan untuk orang kelaparan di Somalia, kegagalan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan resolusi Dewan Keamanan yang berhubungan dengan konflik Israel-Palestina, dan terus gagal untuk mencegah genosida atau memberikan bantuan di Darfur. pasukan penjaga perdamaian PBB juga telah dituduh melakukan pemerkosaan anak, pelecehan seksual atau menggunakan pelacur selama misi penjaga perdamaian, dimulai pada tahun 2003, di Kongo[31], Haiti[32], Liberia, Sudan[33], Burundi dan Pantai Gading.[34] Pada tahun 2004, mantan Duta Besar Israel untuk PBB Dore Gold mengkritik apa yang disebutnya relativisme moral milik organisasi dalam menghadapi (dan sesekali mendukung) genosida dan terorisme yang terjadi di antara kejelasan moral antara periode pendirian, dan hari ini. Gold juga khusus menyebutkan undangan Yasser Arafat tahun 1988 untuk berbicara dengan Majelis Umum sebagai titik yang rendah dalam sejarah PBB. Selain perdamaian, PBB juga aktif dalam mendorong perlucutan senjata. Peraturan persenjataan juga dimasukkan dalam penulisan Piagam PBB tahun 1945, dan dilihat sebagai cara untuk membatasi penggunaan sumber daya manusia, dan ekonomi untuk menciptakan mereka.[35] Namun, munculnya senjata nuklir yang datang hanya beberapa minggu setelah penandatanganan piagam segera menghentikan konsep keterbatasan senjata, dan perlucutan senjata, menghasilkan resolusi pertama dari pertemuan pertama Majelis Umum yang meminta proposal khusus untuk "penghapusan senjata atom dari persenjataan nasional dan semua senjata besar lainnya yang bisa digunakan sebagai pemusnah massal."[36] Forum-forum utama untuk masalah perlucutan senjata adalah Komite Pertama Majelis Umum, Komisi Perlucutan Senjata PBB, dan Konferensi Perlucutan Senjata, dan pertimbangan telah dilakukan tentang manfaat larangan pengujian senjata nuklir, pengawasan senjata luar angkasa, pelarangan senjata kimia dan ranjau darat, perlucutan senjata nuklir, dan senjata konvensional, zona bebas-senjata-nuklir, pengurangan anggaran militer, dan langkah-langkah untuk memperkuat keamanan internasional. PBB adalah salah satu pendukung resmi Forum Keamanan Dunia (World Security Forum), sebuah konferensi internasional besar tentang efek dari bencana global, dan bencana, yang terjadi di Uni Emirat Arab, pada bulan Oktober 2008. Pada 5 November 2010 Ivor Ichikowitz, pendiri, dan ketua eksekutif Paramount Group, mendukung seruan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon untuk dukungan, pelatihan, dan peralatan yang lebih banyak untuk pasukan penjaga perdamaian Afrika. Ichikowitz mengatakan bahwa pasukan Uni Afrika harus mendapat dukungan yang sama dengan pasukan PBB.[37] Hak asasi manusia dan bantuan kemanusiaan[sunting | sunting sumber] Eleanor Roosevelt dengan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia pada tahun 1949. Penegakan hak asasi manusia merupakan alasan utama untuk didirikannya PBB. Kekejaman, dan genosida pada Perang Dunia II menyebabkan munculnya konsensus bahwa organisasi baru ini harus bekerja untuk mencegah tragedi serupa pada masa mendatang. Tujuan awal adalah menciptakan kerangka hukum untuk mempertimbangkan, dan bertindak atas keluhan tentang pelanggaran hak asasi manusia. Piagam PBB mewajibkan semua negara anggota untuk mempromosikan "penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia" dan mengambil "tindakan bersama dan terpisah" untuk itu. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, meskipun tidak mengikat secara hukum, diadopsi oleh Majelis Umum pada tahun 1948 sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua. Majelis secara teratur mengambil isu-isu hak asasi manusia. PBB dan lembaga-lembaganya adalah badan penting dalam menegakkan, dan melaksanakan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Salah satu contoh adalah dukungan oleh PBB untuk negara-negara dalam transisi menuju demokrasi. Bantuan teknis dalam memberikan pemilu yang bebas, dan adil, meningkatkan struktur peradilan, penyusunan konstitusi, pelatihan pejabat hak asasi manusia, dan mengubah gerakan bersenjata menjadi partai politik telah memberikan kontribusi signifikan terhadap demokratisasi di seluruh dunia. PBB telah membantu pemilihan berjalan di negara-negara dengan sedikit atau tanpa sejarah demokrasi, termasuk baru-baru ini di Afghanistan dan Timor Timur. PBB juga merupakan forum untuk mendukung hak perempuan untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial negara mereka. PBB memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesadaran konsep hak asasi manusia melalui perjanjian, dan perhatiannya terhadap pelanggaran yang spesifik melalui Majelis Umum, resolusi Dewan Keamanan resolusi, atau Mahkamah Internasional. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada tahun 2006[38] bertujuan untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia. Dewan adalah penerus Komisi Hak Asasi Manusia PBB, yang sering dikritik karena memberikan jabatan tinggi kepada negara-negara anggota yang tidak menjamin hak-hak asasi warga negara mereka sendiri.[39] Dewan ini memiliki 47 anggota didistribusikan secara wilayah, dengan masing-masing masa jabatan tiga tahun, dan tidak mungkin menjabat selama tiga kali berturut-turut.[40] Sebuah kandidat untuk Dewan Hak Asasi Manusia harus disetujui oleh mayoritas Majelis Umum. Selain itu, dewan memiliki aturan ketat untuk keanggotaan, termasuk peninjauan hak asasi manusia universal. Sementara beberapa anggota dengan catatan hak asasi manusia yang dipertanyakan telah dipilih, hal ini lebih sedikit dari sebelumnya dengan fokus peningkatan pada catatan hak asasi manusia masing-masing negara anggota.[41] Hak beberapa 370 juta masyarakat adat di seluruh dunia juga merupakan suatu fokus untuk PBB, dengan Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang disetujui oleh Majelis Umum pada tahun 2007.[42] Deklarasi ini menguraikan hak-hak individu, dan kolektif untuk budaya, bahasa, pendidikan, identitas, pekerjaan, dan kesehatan, menyikapi isu-isu pasca-kolonial yang dihadapi masyarakat adat selama berabad-abad. Deklarasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya institusi, dan tradisi. Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap masyarakat adat, dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam hal-hal yang menyangkut masa lalu, masa sekarang, dan masa depan mereka. Dalam hubungannya dengan organisasi lain seperti Palang Merah, PBB menyediakan makanan, air minum, tempat tinggal, dan pelayanan kemanusiaan lainnya untuk orang-orang yang menderita kelaparan, pengungsi akibat perang, atau yang terkena bencana lainnya.[43] Cabang kemanusiaan utama dari PBB adalah Program Pangan Dunia (yang membantu pakan lebih dari 90 juta orang[44] di 73 negara[45]), kantor Komisaris Tinggi untuk Pengungsi dengan proyek-proyek di lebih dari 116 negara, serta proyek-proyek penjaga perdamaian di lebih dari 24 negara.[46] Sosial dan pembangunan ekonom Sasaran Pembangunan Milenium memberantas kemiskinan ekstrem, dan kelaparan; mencapai pendidikan dasar universal; mempromosikan kesetaraan gender, dan memberdayakan perempuan; mengurangi angka kematian anak; meningkatkan kesehatan ibu; memerangi HIV / AIDS, malaria, dan penyakit lainnya; menjamin kelestarian lingkungan; dan mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan. PBB terlibat dalam mendukung pembangunan, misalnya oleh perumusan Pembangunan Milenium. Badan Program Pembangunan (UNDP) adalah sumber multilateral terbesar untuk bantuan hibah teknis di dunia. Organisasi seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNAIDS, dan Dana Global untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria merupakan lembaga pemimpin dalam pertempuran melawan penyakit di seluruh dunia, terutama di negara-negara miskin. Dana Kependudukan PBB merupakan penyedia utama layanan reproduksi. 32 agen PBB yang bertujuan untuk memajukan pembangunan mengkoordinasi usaha-usaha mereka lewat Kelompok Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNDG.[47] PBB juga mempromosikan pengembangan manusia melalui berbagai instansi terkait, terutama oleh UNDP. Kelompok Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), misalnya, bersifat independen, dan merupakan badan khusus, dan pengamat dalam kerangka PBB, menurut suatu perjanjian pada tahun 1947. Mereka awalnya dibentuk terpisah dari PBB melalui Perjanjian Bretton Woods tahun 1944. PBB setiap tahun menerbitkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), beberapa negara mengukur perbandingan peringkat oleh kemiskinan, melek huruf, pendidikan, harapan hidup, dan faktor lainnya. Sasaran Pembangunan Milenium adalah delapan tujuan yang telah disepakati seluruh negara anggota PBB untuk mencoba mencapai pada tahun 2015. Dideklarasikan pada Deklarasi Milenium PBB yang ditandatangani pada bulan September 2000. Mandat[sunting | sunting sumber] Dari waktu ke waktu, tubuh yang berbeda dari PBB mengeluarkan resolusi yang mengandung paragraf operasi yang dimulai dengan "permintaan" kata-kata, "menyerukan", atau "mendorong", yang Sekretaris Jenderal menafsirkan sebagai mandat untuk membentuk organisasi sementara atau melakukan sesuatu. Mandat ini bisa sesedikit meneliti, dan menerbitkan laporan tertulis, atau mounting operasi pemeliharaan perdamaian besar-besaran (biasanya domain eksklusif Dewan Keamanan). Meskipun lembaga-lembaga khusus, seperti WHO, yang awalnya dibentuk oleh cara ini, mereka tidak sama dengan mandat karena mereka adalah organisasi permanen yang ada secara independen dari PBB dengan struktur keanggotaan mereka sendiri. Orang bisa mengatakan bahwa mandat asli hanya untuk menutupi proses pembentukan lembaga tersebut, dan oleh karenanya lama kedaluwarsa. Sebagian besar mandat berakhir setelah jangka waktu yang terbatas, dan membutuhkan perpanjangan dari tubuh, yang mengaturnya. Salah satu hasil dari KTT Dunia 2005 adalah mandat (berlabel id 17171) untuk Sekretaris-Jenderal untuk "meninjau semua mandat yang lebih tua dari lima tahun yang berasal dari resolusi Majelis Umum dan organ tubuh lainnya". Untuk memfasilitasi review ini, dan akhirnya membawa koherensi kepada organisasi, Sekretariat telah menghasilkan sebuah registri on-line mandat untuk menggambar bersama laporan yang berkaitan dengan masing-masing, dan menciptakan gambaran keseluruhan. Lainnya[sunting | sunting sumber] Selama masa hidup PBB, lebih dari 80 koloni telah mencapai kemerdekaan. Majelis Umum mengadopsi Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara, dan Masyarakat Kolonial pada tahun 1960 tanpa suara yang menantang tetapi semua kekuatan kolonial utama memilih abstain. Melalui Komite PBB tentang Dekolonisasi, yang didirikan pada tahun 1962, PBB telah memfokuskan perhatian pada dekolonisasi. Hal ini juga didukung negara-negara baru yang berdiri sebagai akibat dari inisiatif penentuan nasib sendiri. Komite telah mengawasi dekolonisasi setiap negara lebih besar dari 20.000 km ² dan menghapus mereka dari daftar PBB Wilayah Yang Tidak Memerintah Sendiri, selain Sahara Barat, sebuah negara lebih besar dari Inggris yang baru dilepaskan oleh Spanyol pada tahun 1975. PBB menyatakan, dan mengkoordinasi hari peringatan internasional, periode waktu untuk mengamati beberapa isu atau masalah kepentingan internasional. Menggunakan simbolisme PBB, sebuah logo yang dirancang khusus untuk tahun ini, dan infrastruktur Sistem PBB, berbagai hari, dan tahun-tahun telah menjadi katalisator untuk mendorong isu-isu kunci yang menjadi perhatian dalam skala global. Sebagai contoh, Hari Tuberkulosis Sedunia, Hari Bumi dan Tahun Internasional Gurun dan Desertifikasi. 10 besar donatur di PBB, 2011[48] Negara anggota Kontribusi (% dari anggaran UN) Amerika Serikat 22,000% Jepang 12,530% Jerman 8,018% Britania Raya 6,604 Perancis 6,123% Italia 4,999% Kanada 3,207% Spanyol 2,968% Tiongkok 3,189% Meksiko 2,356% Negara anggota lainnya 27,797% PBB dibiayai dari sumbangan yang dinilai, dan bersifat sukarela dari negara-negara anggotanya. Majelis Umum menyetujui anggaran rutin, dan menentukan sumbangan untuk setiap anggota. Hal ini secara luas berdasarkan kapasitas relatif kemampuan membayar dari masing-masing negara, yang diukur dengan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) mereka, dengan penyesuaian untuk utang luar negeri, dan rendahnya pendapatan per kapita.[49] Majelis telah membentuk prinsip bahwa PBB tidak boleh terlalu bergantung pada salah satu anggota untuk membiayai operasinya. Dengan demikian, ada sebuah tingkat "langit-langit", pengaturan jumlah maksimum sumbangan setiap anggota yang dinilai untuk anggaran rutin. Pada bulan Desember 2000, Majelis merevisi skala penilaian untuk mencerminkan keadaan global saat ini. Sebagai bagian dari revisi itu, plafon anggaran rutin berkurang dari 25% menjadi 22%. AS adalah satu-satunya anggota yang telah memenuhi langit-langit. Selain tingkat langit-langit, jumlah minimum yang dinilai untuk setiap negara anggota (atau tingkat 'lantai') ditetapkan sebesar 0,001% dari anggaran PBB. Selain itu, untuk negara-negara kurang berkembang (LDC), tingkat langit-langit 0,01% diterapkan.[50] Anggaran operasional saat ini diperkirakan sebesar $ 4.190.000.000 untuk periode dua tahunan dari tahun 2008 sampai 2009, atau sedikit lebih dari 2 miliar dolar per tahun (lihat tabel untuk kontributor utama).[50] Sebagian besar dari pengeluaran PBB adalah untuk misi inti PBB, yaitu perdamaian, dan keamanan. Anggaran pemeliharaan perdamaian untuk tahun fiskal 2010-2011 adalah sekitar $ 7 miliar, dengan sekitar 90.000 tentara dikerahkan di 14 misi di seluruh dunia.[51] Operasi perdamaian PBB didanai oleh penilaian, menggunakan formula yang berasal dari dana biasa, tetapi termasuk biaya tambahan tertimbang untuk lima anggota tetap Dewan Keamanan, yang harus menyetujui semua operasi penjaga perdamaian. Biaya tambahan ini berfungsi untuk mengimbangi tarif penjaga perdamaian yang dikurangi dari negara-negara kurang berkembang. Per 1 Januari 2008, 10 besar penyedia kontribusi keuangan yang dinilai pada operasi penjaga perdamaian PBB adalah: Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Perancis, Italia, Tiongkok, Kanada, Spanyol, dan Republik Korea Program PBB khusus yang tidak termasuk dalam anggaran rutin (seperti UNICEF, WFP dan UNDP) didanai oleh sumbangan sukarela dari pemerintah negara anggota lainnya. Sebagian besar sumbangan ini adalah kontribusi keuangan, tetapi beberapa adalah dalam bentuk komoditas pertanian yang disumbangkan untuk membantu populasi yang membutuhkan. Karena anggaran mereka bersifat sukarela, banyak dari lembaga-lembaga ini menderita kekurangan dana selama resesi ekonomi. Pada bulan Juli 2009, Program Pangan Dunia melaporkan bahwa ia telah dipaksa untuk memotong jasa karena dana tidak mencukupi.[52] PPD telah menerima hampir seperempat dari total yang dibutuhkan untuk tahun keuangan 09/10. PBB dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara tempat mereka beroperasi, untuk menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah, dan anggota.[53] Meskipun mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan lembaga-lembaganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum negara-negara anggota mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan karyawan-karyawan tersebut. PBB dan agensi-agensinya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan itu adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui perkawinan sesama jenis. Praktik ini tidak secara khusus membahas pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah masalah sumber daya manusia. Perlu dicatat juga bahwa beberapa lembaga memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka, dan beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik staf mereka. Reformasi[sunting | sunting sumber] Sejak didirikan, ada banyak seruan untuk mereformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, meskipun hampir tidak ada yang setuju bagaimana untuk melakukannya. Beberapa ingin PBB untuk memainkan peran yang lebih besar atau lebih efektif dalam urusan dunia, sementara yang lain ingin perannya dikurangi untuk pekerjaan kemanusiaan.[54] Ada juga sejumlah usulan sudah penambahan keanggotaan Dewan Keamanan PBB, cara yang lain untuk pemilihan Sekretaris Jenderal PBB dan untuk pembentukan Majelis Parlementer PBB. PBB juga telah dituduh atas pembuangan sumber daya, dan birokrasi yang tidak efisien. Selama tahun 1990-an, Amerika Serikat menunda pembayaran iuran dengan alasan inefisiensi, dan hanya mulai pembayaran dengan kondisi bahwa akan diadakan suatu inisiatif reformasi. Pada tahun 1994, Kantor Pengawasan Internal Jasa (OIOS) didirikan oleh Majelis Umum sebagai pengawas efisiensi.[55] Sebuah program reformasi resmi dimulai oleh Kofi Annan pada tahun 1997. Reformasi tersebut termasuk mengubah keanggotaan tetap Dewan Keamanan (yang saat ini mencerminkan hubungan kekuasaan pada 1945), membuat birokrasi lebih transparan, akuntabel, dan efisien, membuat PBB lebih demokratis, dan mulai merencanakan Pakta Perdagangan Senjata.[56] Pada bulan September 2005, PBB mengadakan KTT Dunia yang dihadiri oleh sebagian besar kepala negara anggota, menyebut pertemuan iu sebagai "kesempatan sekali dalam segenerasi untuk mengambil keputusan berani dalam bidang pembangunan, keamanan, hak asasi manusia dan reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa."[57] Kofi Annan telah mengusulkan bahwa peserta pertemuan menyetujui " perundingan besar-besaran (grand bargain)" global untuk reformasi PBB, memperbaharui fokus organisasi tentang perdamaian, keamanan, hak asasi manusia, dan pembangunan, dan untuk membuatnya lebih siap dalam menghadapi masalah-masalah pada abad ke-21. Dokumen Hasil KTT Dunia menggambarkan kesimpulan dari pertemuan tersebut, termasuk: pembuatan sebuah Komisi Pembangunan Perdamaian, untuk membantu negara-negara berkembang dari konflik; sebuah Dewan Hak Asasi Manusia, dan dana demokrasi; sebuah penghukuman yang jelas, dan tidak ambigu tentang terorisme "dalam segala bentuk dan manifestasi"; perjanjian untuk mencurahkan lebih banyak sumber daya ke Kantor Layanan Pengawasan Internal; perjanjian untuk menghabiskan miliaran lebih dalam mencapai Tujuan Pembangunan Milenium; pembubaran Dewan Perwalian, karena misinya sudah terselesaikan; dan, perjanjian bahwa masing-masing negara, dengan bantuan dari masyarakat internasional, memiliki "tanggung jawab untuk melindungi" populasi dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan-dengan pemahaman bahwa masyarakat internasional siap untuk bertindak "kolektif" dan "dengan tepat waktu dan tegas" untuk melindungi warga sipil yang rentan jika suatu negara "secara nyata gagal" dalam memenuhi tanggung jawabnya.[58] Kantor Layanan Pengawasan Internal sedang direstrukturisasi untuk memperjelas ruang lingkup, dan mandatnya, dan akan menerima lebih banyak sumber daya. Selain itu, untuk meningkatkan kemampuan pengawasan, dan audit dari Majelis Umum, Audit Independen Komite Penasehat (IAAC) sedang dibuat. Pada bulan Juni 2007, Komite Kelima menciptakan sebuah rancangan resolusi untuk kerangka acuan komite ini.[59][60] Sebuah kantor etika didirikan pada tahun 2006, dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengungkapan keuangan baru, dan kebijakan perlindungan whistleblower. Bekerja sama dengan OIOS, kantor etika juga merencanakan untuk menerapkan kebijakan untuk menghindari penipuan, dan korupsi.[61] Sekretariat sedang dalam proses meninjau semua mandat PBB yang berusia lebih dari lima tahun. Peninjauan ini ditujukan untuk menentukan program mana yang merupakan duplikat atau tidak perlu yang harus dihilangkan. Tidak semua negara anggota menyetujui mandat mana di antara lebih dari 7000 mandat yang harus ditinjau ulang. Sengketa ini berpusat pada apakah mandat yang telah diperbaharui harus diperiksa[62] Memang, hambatan yang diidentifikasi - pada khususnya, kurangnya informasi tentang implikasi sumber daya mandat masing-masing - merupakan pembenaran yang cukup untuk Majelis Umum untuk menghentikan peninjauan mandat pada bulan September 2008. Sementara itu, Majelis Umum meluncurkan sejumlah inisiatif baru yang secara longgar terkait dengan reformasi pada bulan April 2007, meliputi tata kelola lingkungan internasional, 'Ditayangkan sebagai Satu' pada tingkat negara untuk meningkatkan konsolidasi kegiatan program PBB dan organisasi gender yang bersatu. Sedangkan pencapaian 2 isu pertama itu kecil, Majelis Umum pada September 2010 menyetujui pembentukan "UN Women" atau Wanita PBB/PBB Wanita sebagai organisasi PBB yang baru untuk kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan. ‘UN Women didirikan dengan mempersatukan sumber daya dan mandat dari empat kesatuan kecil untuk dampak yang lebih besar. Kepala pertama Wanita PBB adalah Michelle Bachelet, mantan Presiden Chile.[63] Efektivitas Beberapa telah mempertanyakan apakah PBB masih relevan pada abad ke-21.[64] Sementara mandat pertama dan kedua Piagam PBB membutuhkan PBB:. "Untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional .... (Dan jika perlu untuk menegakkan perdamaian dengan) mengambil tindakan pencegahan atau penegakan hukum. "[65], karena struktur restriktif administrasi, anggota tetap Dewan Keamanan sendiri kadang-kadang mencegah PBB dari sepenuhnya melaksanakan dua mandat pertama.[66] Tanpa persetujuan bulat, dukungan (atau minimal abstain) dari semua 5 dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Piagam PBB hanya memungkinkan untuk "mengamati", laporan, dan membuat rekomendasi mengenai konflik internasional. Kebulatan tersebut di Dewan Keamanan tentang otorisasi aksi penegakan hukum PBB bersenjata tidak selalu tercapai pada waktunya untuk mencegah pecahnya perang internasional. Bahkan dengan semua hambatan, dan keterbatasan pada kemampuan PBB untuk menanggapi situasi konflik, berbagai studi masih telah menemukan PBB telah memiliki banyak keberhasilan penting dalam 65 tahun keberadaannya. Pada tahun 1962 Sekjen PBB U Thant memberikan bantuan yang berharga, dan mengambil banyak waktu, tenaga, dan inisiatif sebagai negosiator utama antara Nikita Khrushchev dan John F. Kennedy selama Krisis Rudal Kuba, sehingga memberikan hubungan penting dalam pencegahan suatu perang nuklir pada waktu itu.[67] Sebuah penilitan tahun 2005 oleh RAND Corporation menemukan PBB berhasil dalam dua dari tiga upaya perdamaian. Studi ini juga membandingkan upaya PBB untuk pembangunan bangsa dengan orang-orang dari Amerika Serikat, dan menemukan bahwa tujuh dari delapan kasus PBB damai, bertentangan dengan empat dari delapan kasus AS damai [68] Juga pada tahun 2005, Human Security Report mendokumentasikan penurunan jumlah perang, genosida, dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) sejak akhir Perang Dingin, dan bukti, meskipun tidak langsung, bahwa aktivisme internasional - kebanyakan dipelopori oleh PBB - telah menjadi penyebab utama penurunan konflik bersenjata sejak akhir Perang Dingin. Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa

Rabu, 24 Mei 2017

KECELAKAAN KERJA DIPERTAMBANGAN

KECELAKAAN KERJA DIPERTAMBANGAN Indonesia memiliki berbagai sektor industri yang salah satunya adalah pertambangan. Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan pertambangan. Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Tingkat kecelakaan yang terjadi akan mempengaruhi seberapa banyak tenaga kerja dalam menghasilkan produktvitas suatu produk. Hal ini dikarenakan sikap dan kedisiplinan para pekerja akan mempengaruhi tingkat produktivitas tenaga kerja. Kualitas tenaga kerja yang tinggi akan mempengaruhi pula tingkat produktivitasnya. Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. PT. Freeport Indonesia (PTFI) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan tembaga dan emas. PT Freeport Indonesia beroperasi dan melakukan kegiatan penambangan di wilayah Tembagapura Kabupaten Mimika Propinsi Papua bagian Barat Indonesia. Operasi penambangan dilakukan dengan dua teknik yaitu tambang terbuka dan tambang bawah tanah. Kecelakaan kerja yang sering terjadi pada Tambang Terbuka dan Tambang Bawah Tanah disebabkan oleh dua faktor utama yakni tindakan tidak aman (Unsafe Act) dan kondisi tidak aman (Unsafe Condition). Selain itu, penyebab terjadinya kecelakaan dibagi menjadi dua faktor penyebab yaitu (1) faktor personal, terdiri dari work caution, HIRA, knowledge, supervision, and motivation, dan (2) faktor pekerjaan, terdiri dari: mechanical problem, guidane, work coordination, access to area, and SOP. Sumber : http://etd.repository.ugm.ac.id/index.phpmod=download&sub=DownloadFile&act=view&typ=html&id=60754&ftyp=potongan&potongan=S2-2013-340868-chapter1.pdf

MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN ENERGI

A. Landasan Dasar Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, baik berupa minyak dan gas bumi, tembaga, emas dan lain-lain. Kekayaan alam Indonesia akan sumber daya energi dan mineral terutama batubara mendorong munculnya investasi di bidang pertambangan batubara. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam mineral dan energi yang dimiliki secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sumber daya alam mineral dan energi memiliki ciri-ciri khusus yang memerlukan pendekatan sesuai dengan pengembangannya. Ciri khusus sektor pertambangan yang perlu diperhatikan dalam pembangunan pertambangan, antara lain sumber daya pertambangan menempati sebaran ruang tertentu di dalam bumi dan dasar laut. Proses penambangan memiliki potensi daya ubah lingkungan yang tinggi. Hasil tambang mineral dan energi mempunyai fungsi ganda, terutama sebagai sumber bahan baku industri dan 2 energi. Usaha pertambangan mampu berperan sebagai penggerak dan ujung tombak pembangunan daerah, di samping perannya dalam memenuhi hajat hidup masyarakat luas. Pertambangan adalah kegiatan dengan penggunaan lahan yang bersifat sementara, oleh karena itu lahan pasca tambang dapat di manfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif lain. Keberadaan bahan tambang secara alami banyak berada di dalam kawasan yang masuk kriteria hutan. Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu tidak dapat diperbaharui (non renewable), mempunyai resiko relatif lebih tinggi dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun lingkungan yang relatif lebih tinggi. Pada dasarnya, karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari cadangan terbukti (proven reserves) baru. Kegiatan pertambangan apapun jenisnya, menimbulkan dampak positif dan negatif. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dampak lingkungan tersebut dapat berbentuk fisik seperti penggundulan hutan, pengotoran air (sungai, danau dan laut) serta pengotoran udara untuk energi. Dampak lingkungan tersebut dapat juga bersifat sosial, yaitu hilangnya mata pencaharian masyarakat yang tadinya hidup dari hasil hutan maupun hasil pertambangan itu sendiri. Sebagai contoh dengan cara yang sederhana penduduk dapat mendulang emas. Dampak lingkungan pertambangan berbeda antara jenis tambang yang satu dengan yang lain. Tambang yang ada berada jauh di bawah permukaan bumi seperti tambang minyak dan gas (migas) sehingga penambangannya dilakukan dengan membuat sumur. Terhadap dampak negatif dari kegiatan usaha pertambangan batubara. Perusahaan pertambangan batubara diharuskan melakukan kewajiban reklamasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah erosi permukaan tanah akibat dari penggalian tambang batubara. Kegiatan reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan kedaan yang jauh lebih baik. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksudkan dengan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. B. Pengertian Lingkungan Hidup Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Emil Salim dalam bukunya Lingkungan Hidup Dan Pembangunan, pendapatnya mengenai Lingkungan Hidup adalah : Segala benda,kondisi,keadaan,dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal-hal yang hidup,termasuk kehidupan manusia (Emil Salim,1981: 34) Otto Soemarwoto memberikan penjelasan tentang lingkungan atau lingkungan hidup sebagai berikut : Environment adalah istilah bahasa Inggris untuk lingkungan hidup di Indonesia banyak kita gunakan istilah lingkungan atau Lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan lingkungan suatu organisme hidup ialah segala sesuatu di sekeliling organisme itu yang berpengaruh pada kehidupannya.(Otto Soemarwoto,1985 : 38) Dalam penjelasan umum angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa : Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah baik wilayah Negara maupun wilayah administratif, akan tetapi Lingkungan hidup yang berkaitan dan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan hidup Indonesia. Pengertian Lingkungan Hidup disebutkan dalam pasal 1 ( butir 2 ) Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, yaitu kesatuan ruang dengan semua benda,keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. C. Pelestarian Lingkungan Hidup Undang-Undang No 23 tahun 1997 pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pelestarian Lingkungan hidup adalah “Rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup” , Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung pri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain. D. Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa : Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan. Otto soemarwoto menjelaskan tentang arti dari dampak sebagai berikut Dampak adalah suatu aktifitas, aktifitas tersebut bersifat alamiah, baik kimia,fisik ,maupun biologi.(Soemarwoto,1985) Dampak lingkungan hidup dari usaha pertambangan pasir, salah satunya kerusakan lingkungan penambangan. KEP.MNLH/101/1996 pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan penambangan adalah : berubahnya karakteristik lingkungan penambangan, sehingga tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. E. Pengertian Pertambangan Pengertian Pertambangan Pertambangan merupakan suatu aktivitas penggalian, pembongkaran serta pengangkutan suatu endapan mineral yang terkandung dalam suatu area berdasarkan beberapa tahapan kegiatan secara efektif dan ekonomis dengan menggunakan peralatan mekanis serta beberapa peralatan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. Hakikatnya pembangunan sector pertambangan dan energy mengupayakan suatu proses pengembangan sumber daya mineral dan energi yang potensial untuk dimanfaatkan secara hemat dan optimal bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber daya mineral merupakan suatu sumber daya yang bersifat tidak terbaharui (wasting asset or un renewable). Oleh karena itu penerapammya diharapkan mampu menjaga keseimbangan serta keselamatan kinerja dan kelestarian lingkuan hidup maupun masyarakat sekitar. Beberapa faktor yang mempengaruhi usaha pertambangan adalah sebagai berikut: 1. Perubahan dalam sistem perpajakan. 2. Kebijakan dalam lingkungan hidup. 3. Keadaan ekonomi yang buruk. 4. Harga endapan atau logam yang buruk. 5. Keadaan politik yang tidak stabil. Salim menyatakan bahwa usaha pertambangan terdiri atas usaha penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan penjualan. 1. Penyelidikan umum merupakan usaha untuk menyelidiki secara geologi umum atau fisika, di daratan perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tandatanda adanya bahan galian pada umumnya. 2. Usaha eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya sifat letakan bahan galian. 3. Usaha eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. 4. Usaha pengolahan dan pemurnian adalah pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian. 5. Usaha pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan serta pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian. 6. Usaha penjualan adalah segala sesuatu usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian. F. Dampak Pembangunan Pertambangan Kegiatan Pertambangan Pada dasarnya merupakan proses pengalihan sumberdaya alam menjadi modal nyata ekonomi bagi negara dan selanjutnya menjadi modal social. Modal yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan nilai kualitas insan bangsa untuk menghadapi hari depannya secara mandiri. Dalam proses pengalihan tersebut perlu memperhatikan interaksi antara faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup sehingga dampak yang terjadi dapat diketahui sedini mungkin Menurut Salim (2007) dalam Ali Sulton (2011) setiap kegiatan pembangunan dibidang pertambangan pasti menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif dari kegiatan pembangunan dibidang pertambangan adalah: 1. Memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional 2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 3. Menampung tenaga kerja, terutama masyarakat lingkar tambang. 4. Meningkatkan ekonomi masyarakat lingkar tambang. 5. Meningkatkan usaha mikro masyarakat lingkar tambang. 6. Meningkatkan kualitas SDM masyarakat lingkar tambang. 7. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat lingkar tambang. Dampak negatif dari pembangunan di bidang pertambangan adalah : 1. Kehancuran lingkungan hidup. 2. Penderitaan masyarakat adat. 3. Menurunnya kualitas hidup penduduk lokal. 4. Meningkatnya kekerasan terhadap perempuan. 5. Kehancuran ekologi pulau-pulau. 6. Terjadi pelanggaran HAM pada kuasa pertambangan. Sumber : http://e-journal.uajy.ac.id/1793/2/1HK09085.pdf http://lib.unnes.ac.id/6314/1/3833.pdf http://journal.ubb.ac.id/index.php/tambang/article/download/237/160 http://eprints.ung.ac.id/2525/6/2013-1-69201-281409044-bab2-31072013035327.pdf
 

(c)2009 ....... Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger