Pages

Rabu, 24 Mei 2017

KECELAKAAN KERJA DIPERTAMBANGAN

KECELAKAAN KERJA DIPERTAMBANGAN Indonesia memiliki berbagai sektor industri yang salah satunya adalah pertambangan. Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan pertambangan. Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Tingkat kecelakaan yang terjadi akan mempengaruhi seberapa banyak tenaga kerja dalam menghasilkan produktvitas suatu produk. Hal ini dikarenakan sikap dan kedisiplinan para pekerja akan mempengaruhi tingkat produktivitas tenaga kerja. Kualitas tenaga kerja yang tinggi akan mempengaruhi pula tingkat produktivitasnya. Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. PT. Freeport Indonesia (PTFI) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan tembaga dan emas. PT Freeport Indonesia beroperasi dan melakukan kegiatan penambangan di wilayah Tembagapura Kabupaten Mimika Propinsi Papua bagian Barat Indonesia. Operasi penambangan dilakukan dengan dua teknik yaitu tambang terbuka dan tambang bawah tanah. Kecelakaan kerja yang sering terjadi pada Tambang Terbuka dan Tambang Bawah Tanah disebabkan oleh dua faktor utama yakni tindakan tidak aman (Unsafe Act) dan kondisi tidak aman (Unsafe Condition). Selain itu, penyebab terjadinya kecelakaan dibagi menjadi dua faktor penyebab yaitu (1) faktor personal, terdiri dari work caution, HIRA, knowledge, supervision, and motivation, dan (2) faktor pekerjaan, terdiri dari: mechanical problem, guidane, work coordination, access to area, and SOP. Sumber : http://etd.repository.ugm.ac.id/index.phpmod=download&sub=DownloadFile&act=view&typ=html&id=60754&ftyp=potongan&potongan=S2-2013-340868-chapter1.pdf

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 ....... Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger