Pages

Senin, 25 April 2016

Simbol-Simbol dan Istilah-Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual

Nama  : Gilang Brian Ramadhan
NPM    : 34414543
Kelas   : 2ID06

Simbol-Simbol dan Istilah-Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
            Simbol-simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual bertujuan sebagai indikator bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang. Berikut adalah simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
  1. Copyright
Copyright atau dapat disebut Hak Cipta merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
  1. Registered
Registered atau simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk yang memiliki simbol tersebut telah terdaftar dalam daftar umum merk yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Registered digunakan untuk memberitahukan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang tersebut di-daftar ulang oleh pemiliknya secara rutin yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahun. Jadi simbol ini ditampilkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
  1. Trademark
 Trademark alias Merek Dagang disimbol dengan adalah suatu identitas dari suatu produk yang membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.

              4. SM (Servicemark / SM)



Simbol merek jasa.

Para merek jasa simbol, yang ditunjuk oleh (SM ditulis dalam huruf superscript gaya), adalahsimbol yang umum digunakan di Amerika Serikat untuk memberikan pemberitahuan bahwa tanda sebelumnya adalah merek jasa . Simbol ini memiliki beberapa kekuatan hukum, dan biasanya digunakan untuk layanan menandai belum terdaftar di US Patent dan Trademark Office

5.      Neighbouring Rights
Neighboring rights adalah mechanical right (hak memperbanyak),performing right (hak mengumumkan), rental right (hak menyewakan), dan moral right (hak moral atas ciptaan dan perubahan yang dilakukan pihak lain).

6.      Undisclosed information
Kebanyakan istilah Undisclosed  Information digunakan oleh negara-negara yang meratifikasi TRIPs, meskipun tidak harus selalu seperti itu. Contohnya saja Indonesia, Indonesia tidak secara utuh menggunakan indisclosed Information sebagai istilah untuk Rahasia dagang, namun yang terpenting adalah negara yang ikut meratifikasi TRIPs tersebut berkewajiban memberikan perlindungan hukum atas rahasia dagang.

7.      Patents (Paten)
Penemuan (invensi) yang dapat diberi paten harus merupakan penemuan yang baru dan mampu memberi solusi atas masalah-masalah di bidang teknologi yang ada, mempunyai langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Materi yang dilindungi dapat berupa alat, bahan, komposisi dan proses. Contoh: Deterjen yang tidak merusak kulit, Metoda dan peralatan untuk memproses pengeringan daun cengkeh, Mesin pengolah pasir, Pasta gigi cair, dan lain-lain.

8.      Geographical Indications (Indikasi Geografis)
Indikasi Geografis merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap nama asal barang. Inti perlindungan hukum ini ialah bahwa pihak yang tidak berhak, tidak diperbolehkan menggunakan indikasi geografis bila penggunaan tersebut cenderung dapat menipu masyarakat konsumen tentang daerah asal produk, disamping itu indikasi geografis dapat dipakai sebagai nilai tambah dalam komersialisasi produk.

9.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

10.      Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Istilah-Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Banyak terdapat stilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual dari mulai istilah dalam simbol yang digunakan, istilah mengenai badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual, sampai dengan istilah-istilah yang berkaitan dengan macam-macam hak kekayaan intelektual. Berikut adalah penjabaran istilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
Istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) terdiri dari copy rights (hak cipta) dan indusrial property rights (hak kekayaan perindustrian) (Nurjannah, 2015). Istilah mengenai badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Istilah lain yang bersangkutan adalah Registered,  Trademark,dan Copyright yang merupakan simbol-simbol.

Sumber:
Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
https://en.wikipedia.org/wiki/Service_mark



0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 ....... Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger