Nama : Gilang Brian Ramadhan
NPM : 34414543
Kelas : 2ID06
Simbol-Simbol dan Istilah-Istilah yang
Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Simbol-simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual bertujuan sebagai
indikator bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang. Berikut adalah
simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
- Copyright

Copyright atau dapat disebut Hak
Cipta merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan
hasil informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Di Indonesia, hak cipta
diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
- Registered

Registered atau
simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk yang memiliki simbol
tersebut telah terdaftar dalam daftar umum merk yang dibuktikan dengan
terbitnya sertifikat merek. Registered digunakan untuk
memberitahukan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang
sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek
dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang tersebut di-daftar
ulang oleh pemiliknya secara rutin yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahun. Jadi
simbol ini ditampilkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
- Trademark

Trademark alias Merek
Dagang disimbol dengan adalah suatu identitas dari suatu produk yang
membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan
industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.
4. SM (Servicemark / SM)
Simbol
merek jasa.
Para
merek jasa simbol, yang ditunjuk oleh ℠
(SM ditulis dalam huruf superscript gaya), adalahsimbol yang umum digunakan di
Amerika Serikat untuk memberikan pemberitahuan bahwa tanda sebelumnya adalah
merek jasa . Simbol ini memiliki beberapa kekuatan hukum, dan biasanya
digunakan untuk layanan menandai belum terdaftar di US Patent dan Trademark
Office

5.
Neighbouring
Rights

Neighboring rights adalah mechanical right (hak
memperbanyak),performing right (hak mengumumkan), rental right (hak
menyewakan), dan moral right (hak moral atas ciptaan dan perubahan yang
dilakukan pihak lain).
6. Undisclosed
information
Kebanyakan istilah Undisclosed Information digunakan oleh negara-negara yang
meratifikasi TRIPs, meskipun tidak harus selalu seperti itu. Contohnya saja
Indonesia, Indonesia tidak secara utuh menggunakan indisclosed Information sebagai istilah untuk Rahasia dagang, namun
yang terpenting adalah negara yang ikut meratifikasi TRIPs tersebut
berkewajiban memberikan perlindungan hukum atas rahasia dagang.
7. Patents
(Paten)
Penemuan
(invensi) yang dapat diberi paten harus merupakan penemuan yang baru dan mampu
memberi solusi atas masalah-masalah di bidang teknologi yang ada, mempunyai
langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Materi yang dilindungi
dapat berupa alat, bahan, komposisi dan proses. Contoh: Deterjen yang tidak merusak
kulit, Metoda dan peralatan untuk memproses pengeringan daun cengkeh, Mesin
pengolah pasir, Pasta gigi cair, dan lain-lain.
8. Geographical
Indications
(Indikasi Geografis)
Indikasi Geografis merupakan suatu bentuk perlindungan
hukum terhadap nama asal barang. Inti perlindungan
hukum ini ialah bahwa pihak yang tidak berhak, tidak diperbolehkan menggunakan
indikasi geografis bila penggunaan tersebut cenderung dapat menipu masyarakat
konsumen tentang daerah asal produk, disamping itu
indikasi geografis dapat dipakai sebagai nilai tambah dalam komersialisasi
produk.
9.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
10.
Desain
Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk
tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Istilah-Istilah
yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Banyak
terdapat stilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual dari mulai
istilah dalam simbol yang digunakan, istilah mengenai badan khusus yang
menangani hak kekayaan intelektual, sampai dengan istilah-istilah yang
berkaitan dengan macam-macam hak kekayaan intelektual. Berikut adalah
penjabaran istilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
Istilah
hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual
Property Rights) terdiri dari copy rights (hak cipta)
dan indusrial property rights (hak kekayaan perindustrian)
(Nurjannah, 2015). Istilah mengenai badan khusus yang menangani hak kekayaan
intelektual adalah World Intellectual Property Organization(WIPO),
suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan
diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property
and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Istilah
lain yang bersangkutan adalah Registered, Trademark,dan Copyright yang
merupakan simbol-simbol.
Sumber:
Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
https://en.wikipedia.org/wiki/Service_mark
0 komentar:
Posting Komentar