Rabu, 24 Mei 2017
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN ENERGI
A. Landasan Dasar Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, baik berupa minyak dan gas bumi, tembaga, emas dan lain-lain. Kekayaan alam Indonesia akan sumber daya energi dan mineral terutama batubara mendorong munculnya investasi di bidang pertambangan batubara.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam mineral dan energi yang dimiliki secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sumber daya alam mineral dan energi memiliki ciri-ciri khusus yang memerlukan pendekatan sesuai dengan pengembangannya. Ciri khusus sektor pertambangan yang perlu diperhatikan dalam pembangunan pertambangan, antara lain sumber daya pertambangan menempati sebaran ruang tertentu di dalam bumi dan dasar laut. Proses penambangan memiliki potensi daya ubah lingkungan yang tinggi. Hasil tambang mineral dan energi mempunyai fungsi ganda, terutama sebagai sumber bahan baku industri dan 2 energi. Usaha pertambangan mampu berperan sebagai penggerak dan ujung tombak pembangunan daerah, di samping perannya dalam memenuhi hajat hidup masyarakat luas.
Pertambangan adalah kegiatan dengan penggunaan lahan yang bersifat sementara, oleh karena itu lahan pasca tambang dapat di manfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif lain. Keberadaan bahan tambang secara alami banyak berada di dalam kawasan yang masuk kriteria hutan. Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu tidak dapat diperbaharui (non renewable), mempunyai resiko relatif lebih tinggi dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun lingkungan yang relatif lebih tinggi. Pada dasarnya, karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari cadangan terbukti (proven reserves) baru.
Kegiatan pertambangan apapun jenisnya, menimbulkan dampak positif dan negatif. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dampak lingkungan tersebut dapat berbentuk fisik seperti penggundulan hutan, pengotoran air (sungai, danau dan laut) serta pengotoran udara untuk energi. Dampak lingkungan tersebut dapat juga bersifat sosial, yaitu hilangnya mata pencaharian masyarakat yang tadinya hidup dari hasil hutan maupun hasil pertambangan itu sendiri. Sebagai contoh dengan cara yang sederhana penduduk dapat mendulang emas. Dampak lingkungan pertambangan berbeda antara jenis tambang yang satu dengan yang lain. Tambang yang ada berada jauh di bawah permukaan bumi seperti tambang minyak dan gas (migas) sehingga penambangannya dilakukan dengan membuat sumur.
Terhadap dampak negatif dari kegiatan usaha pertambangan batubara. Perusahaan pertambangan batubara diharuskan melakukan kewajiban reklamasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah erosi permukaan tanah akibat dari penggalian tambang batubara. Kegiatan reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan kedaan yang jauh lebih baik. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksudkan dengan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
B. Pengertian Lingkungan Hidup
Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Emil Salim dalam bukunya Lingkungan Hidup Dan Pembangunan, pendapatnya mengenai Lingkungan Hidup adalah : Segala benda,kondisi,keadaan,dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal-hal yang hidup,termasuk kehidupan manusia (Emil Salim,1981: 34) Otto Soemarwoto memberikan penjelasan tentang lingkungan atau lingkungan hidup sebagai berikut : Environment adalah istilah bahasa Inggris untuk lingkungan hidup di Indonesia banyak kita gunakan istilah lingkungan atau Lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan lingkungan suatu organisme hidup ialah segala sesuatu di sekeliling organisme itu yang berpengaruh pada kehidupannya.(Otto Soemarwoto,1985 : 38) Dalam penjelasan umum angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa : Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah baik wilayah Negara maupun wilayah administratif, akan tetapi Lingkungan hidup yang berkaitan dan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan hidup Indonesia. Pengertian Lingkungan Hidup disebutkan dalam pasal 1 ( butir 2 ) Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, yaitu kesatuan ruang dengan semua benda,keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
C. Pelestarian Lingkungan Hidup
Undang-Undang No 23 tahun 1997 pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pelestarian Lingkungan hidup adalah “Rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup” , Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung pri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
D. Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa : Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan. Otto soemarwoto menjelaskan tentang arti dari dampak sebagai berikut Dampak adalah suatu aktifitas, aktifitas tersebut bersifat alamiah, baik kimia,fisik ,maupun biologi.(Soemarwoto,1985)
Dampak lingkungan hidup dari usaha pertambangan pasir, salah satunya kerusakan lingkungan penambangan. KEP.MNLH/101/1996 pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan penambangan adalah : berubahnya karakteristik lingkungan penambangan, sehingga tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
E. Pengertian Pertambangan
Pengertian Pertambangan Pertambangan merupakan suatu aktivitas penggalian, pembongkaran serta pengangkutan suatu endapan mineral yang terkandung dalam suatu area berdasarkan beberapa tahapan kegiatan secara efektif dan ekonomis dengan menggunakan peralatan mekanis serta beberapa peralatan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. Hakikatnya pembangunan sector pertambangan dan energy mengupayakan suatu proses pengembangan sumber daya mineral dan energi yang potensial untuk dimanfaatkan secara hemat dan optimal bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber daya mineral merupakan suatu sumber daya yang bersifat tidak terbaharui (wasting asset or un renewable). Oleh karena itu penerapammya diharapkan mampu menjaga keseimbangan serta keselamatan kinerja dan kelestarian lingkuan hidup maupun masyarakat sekitar. Beberapa faktor yang mempengaruhi usaha pertambangan adalah sebagai berikut:
1. Perubahan dalam sistem perpajakan.
2. Kebijakan dalam lingkungan hidup.
3. Keadaan ekonomi yang buruk.
4. Harga endapan atau logam yang buruk.
5. Keadaan politik yang tidak stabil.
Salim menyatakan bahwa usaha pertambangan terdiri atas usaha penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan penjualan.
1. Penyelidikan umum merupakan usaha untuk menyelidiki secara geologi umum atau fisika, di daratan perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tandatanda adanya bahan galian pada umumnya.
2. Usaha eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya sifat letakan bahan galian.
3. Usaha eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
4. Usaha pengolahan dan pemurnian adalah pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian.
5. Usaha pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan serta pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian.
6. Usaha penjualan adalah segala sesuatu usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian.
F. Dampak Pembangunan Pertambangan Kegiatan Pertambangan
Pada dasarnya merupakan proses pengalihan sumberdaya alam menjadi modal nyata ekonomi bagi negara dan selanjutnya menjadi modal social. Modal yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan nilai kualitas insan bangsa untuk menghadapi hari depannya secara mandiri. Dalam proses pengalihan tersebut perlu memperhatikan interaksi antara faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup sehingga dampak yang terjadi dapat diketahui sedini mungkin Menurut Salim (2007) dalam Ali Sulton (2011) setiap kegiatan pembangunan dibidang pertambangan pasti menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif dari kegiatan pembangunan dibidang pertambangan adalah:
1. Memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional
2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
3. Menampung tenaga kerja, terutama masyarakat lingkar tambang.
4. Meningkatkan ekonomi masyarakat lingkar tambang.
5. Meningkatkan usaha mikro masyarakat lingkar tambang.
6. Meningkatkan kualitas SDM masyarakat lingkar tambang.
7. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat lingkar tambang.
Dampak negatif dari pembangunan di bidang pertambangan adalah :
1. Kehancuran lingkungan hidup.
2. Penderitaan masyarakat adat.
3. Menurunnya kualitas hidup penduduk lokal.
4. Meningkatnya kekerasan terhadap perempuan.
5. Kehancuran ekologi pulau-pulau.
6. Terjadi pelanggaran HAM pada kuasa pertambangan.
Sumber : http://e-journal.uajy.ac.id/1793/2/1HK09085.pdf
http://lib.unnes.ac.id/6314/1/3833.pdf
http://journal.ubb.ac.id/index.php/tambang/article/download/237/160
http://eprints.ung.ac.id/2525/6/2013-1-69201-281409044-bab2-31072013035327.pdf
Label:
Tugas
1 komentar:
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
Posting Komentar